<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat: Seluruh Tempat Ibadah Ditutup!</title><description>Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup"/><item><title>PPKM Darurat: Seluruh Tempat Ibadah Ditutup!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 10:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup-iCQqnKn29g.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Setkab</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433670/ppkm-darurat-seluruh-tempat-ibadah-ditutup-iCQqnKn29g.jpg</image><title>Foto: Setkab</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Terdapat  122 kabupaten/kota di zona merah dan orange yang akan melaksanakan PPKM Darurat. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
(Baca juga: PPKM Darurat, Sektor Nonesensial 100% WFH, Esensial 50% WFH)
Salah satu aturan PPKM Darurat adalah meminta masyarakat untuk ibadah di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan menutup seluruh tempat ibadah di wilayah yang terkena penerapan PPKM Darurat.
&amp;ldquo;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,&amp;rdquo; tulis Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, yang diterima Okezone, Kamis (1/7/2021).
(Baca juga: Kisah Hoegeng, Polisi Jujur yang Marah saat Rumahnya Diisi Perabotan Mewah)
Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimulai pada periode 3-20 Juli 2021. Terdapat  122 kabupaten/kota di zona merah dan orange yang akan melaksanakan PPKM Darurat. Dengan rincian sebanyak 48 Kabupaten/Kota zona merah dan 74 Kabupaten/Kota zona orange di Pulau Jawa dan Bali.
(Baca juga: PPKM Darurat, Sektor Nonesensial 100% WFH, Esensial 50% WFH)
Salah satu aturan PPKM Darurat adalah meminta masyarakat untuk ibadah di rumah masing-masing. Oleh karena itu, pemerintah akan menutup seluruh tempat ibadah di wilayah yang terkena penerapan PPKM Darurat.
&amp;ldquo;Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,&amp;rdquo; tulis Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat Jawa Bali, yang diterima Okezone, Kamis (1/7/2021).
(Baca juga: Kisah Hoegeng, Polisi Jujur yang Marah saat Rumahnya Diisi Perabotan Mewah)
Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
Kebijakan ini untuk menekan lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19), yang semakin tinggi usai libur Lebaran.
</content:encoded></item></channel></rss>
