<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat Akan Lebih Ketat, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Patuh</title><description>Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh"/><item><title>PPKM Darurat Akan Lebih Ketat, Jokowi: Saya Minta Masyarakat Patuh</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 11:20 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh-toCfQ8gYRS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433703/ppkm-darurat-akan-lebih-ketat-jokowi-saya-minta-masyarakat-patuh-toCfQ8gYRS.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

&amp;ldquo;PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,&amp;rdquo; katanya di Istana Merdeka, Kamis (!/7/2021).

Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan.

&amp;ldquo;Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.

&amp;ldquo;Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,&quot; ujarnya.

Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:

I.          Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

II.          Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III.          Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1.                 100% Work from Home untuk sektor non essential

2.                Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3.               Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a.             Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.             Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan,  keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan  penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan  bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik  dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat  sehari-hari.

c.             Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong,  dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen);

4.               Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5.               Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6.                Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi  dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan  protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.                Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura,  Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai  tempat ibadah) ditutup sementara

8.               Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9.                Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial  kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan  sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup  sementara;

10.             Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal,  taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan  dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan  menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11.               Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima  puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan  tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat  disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12.             Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi   jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin   (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1)   untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13.             Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar   melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan   aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14.             Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a.             Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal   1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai   positivity rate &amp;lt;5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek,   yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b.             Tracing perlu dilakukan sampai mencapai &amp;gt;15 kontak   erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang   diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat   harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika   hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil   pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5   karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat   apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif,   maka pasien dianggap selesai karantina.

c.             Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai   dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis   yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat   untuk mencegah penularan.

15.             Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total   populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.   Dita angga
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menerapkan PPKM Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Jokowi memastikan bahwa pembatasan aktivitas akan lebih ketat dibanding sebelumnya.

&amp;ldquo;PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,&amp;rdquo; katanya di Istana Merdeka, Kamis (!/7/2021).

Dia mengatakan pembatasan secara terperinci akan disampaikan Menko Marinvest Luhut Binsar pandjaitan.

&amp;ldquo;Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinvest untuk menerangkan sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,&amp;rdquo; ungkapnya.

Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi segala pengaturan dalam PPKM Darurat ini.

&amp;ldquo;Saya minta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan ini demi keselamatan kita semuanya,&quot; ujarnya.

Berikut usulan rancangan skenario PPKM Darurat Jawa Bali:

I.          Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian

II.          Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali.

III.          Cakupan Pengetatan Aktivitas:

1.                 100% Work from Home untuk sektor non essential

2.                Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

3.               Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staff work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a.             Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b.             Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan,  keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan  penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan  bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik  dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat  sehari-hari.

c.             Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong,  dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam  operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas  pengunjung 50% (lima puluh persen);

4.               Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup

5.               Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away

6.                Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi  dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan  protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.                Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura,  Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai  tempat ibadah) ditutup sementara

8.               Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9.                Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial  kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan  sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup  sementara;

10.             Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal,  taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan  dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan  menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11.               Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima  puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan  tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat  disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12.             Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi   jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin   (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1)   untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13.             Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar   melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan   aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.

14.             Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a.             Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal   1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai   positivity rate &amp;lt;5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek,   yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat

b.             Tracing perlu dilakukan sampai mencapai &amp;gt;15 kontak   erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang   diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat   harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika   hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil   pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5   karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat   apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif,   maka pasien dianggap selesai karantina.

c.             Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai   dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis   yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat   untuk mencegah penularan.

15.             Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total   populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.   Dita angga
</content:encoded></item></channel></rss>
