<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%   </title><description>Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70"/><item><title> PPKM Darurat, Penumpang Transportasi Umum Maksimal 70%   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70-3hVveP4H8k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433796/ppkm-darurat-penumpang-transportasi-umum-maksimal-70-3hVveP4H8k.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun melalukan beberapa pengetatan ada beberapa sektor. Salah satunya pada sektor transportasi umum.

Pada sektor transportasi umum, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

&quot;Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; tulis Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat Dilaksanakan di 122 Kab/Kota Zona Merah dan Orange Jawa-Bali, Ini Daftarnya
Diketahui, Periode Penerapan PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi &amp;lt; 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

&quot;Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali,&quot; ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah pun melalukan beberapa pengetatan ada beberapa sektor. Salah satunya pada sektor transportasi umum.

Pada sektor transportasi umum, diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

&quot;Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&quot; tulis Menteri BUMN, Erick Thohir, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat Dilaksanakan di 122 Kab/Kota Zona Merah dan Orange Jawa-Bali, Ini Daftarnya
Diketahui, Periode Penerapan PPKM Darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi &amp;lt; 10.000 kasus/hari II. Dengan cakupan Area: 48 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 Kabupaten/Kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Seperti Apa Penerapan PPKM Mikro Darurat di Bekasi?
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring dengan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah daerah di Indonesia.

&quot;Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa-Bali,&quot; ujar Jokowi, Kamis (1/7/2021).</content:encoded></item></channel></rss>
