<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat Akan Diatur Lewat Instruksi Mendagri   </title><description>Sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Mendagri.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri"/><item><title> Sanksi Pelanggaran PPKM Darurat Akan Diatur Lewat Instruksi Mendagri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 15:07 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri-KXfoxCCEJM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/337/2433889/sanksi-pelanggaran-ppkm-darurat-akan-diatur-lewat-instruksi-mendagri-KXfoxCCEJM.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.

&amp;ldquo;Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,&amp;rdquo; katanya dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Luhut juga memastikan, bahwa Kepala Daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

&amp;ldquo;Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia&amp;ldquo;Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,&amp;rdquo; jelas Luhut.

Sementara itu, Luhut mengatakan bagi daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan tetap melaksanakan PPKM Mikro.

&amp;ldquo;Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3-20 Juli akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Luhut mengatakan Instruksi Mendagri ini dilakukan sebagai dasar bagi Polri maupun Kejaksaan untuk penindakan.

&amp;ldquo;Dan nanti ada instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun nanti Kejaksaan, kita akan tegas dalam hal ini,&amp;rdquo; katanya dalam Konferensi Pers PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Menko Luhut Siap Buka-bukaan Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Luhut juga memastikan, bahwa Kepala Daerah akan berkoordinasi langsung dengan TNI Polri dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini.

&amp;ldquo;Gubernur, Bupati dan Walikota didukung penuh oleh TNI Polri dan kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia&amp;ldquo;Semua terintegrasi, TNI Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat 3 sampai 20 Juli 2021,&amp;rdquo; jelas Luhut.

Sementara itu, Luhut mengatakan bagi daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat akan tetap melaksanakan PPKM Mikro.

&amp;ldquo;Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
