<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring   </title><description>Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring"/><item><title> PPKM Darurat di Tangsel, Pemkot Siapkan Sanksi Tipiring   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring-qbf6Bpzetc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/338/2433967/ppkm-darurat-di-tangsel-pemkot-siapkan-sanksi-tipiring-qbf6Bpzetc.jpg</image><title>Pemkot Tangsel (foto: MNC Portal/Hasan)</title></images><description>

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

&quot;Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain,&quot; kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia
Dilanjutkan dia, aturan ini akan mulai diberlakukan jam 00.00 WIB, pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada waktu yang sama, di tanggal 20 Juli 2021.

&quot;Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah
Pihaknya juga tengah membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.

&quot;Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>

TANGSEL - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai tanggal 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan aturan terkait pemberlakuan PPKM Darurat dengan mengeluarkan surat edaran pemberlakuan aturan itu.

&quot;Kami akan menerapkan PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021. Hari ini, kami sedang menyiapkan infrastruktur dan surat-surat lain,&quot; kata Benyamin, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Posting Kebijakan PPKM Darurat, Ustadz Yusuf Mansur Berdoa untuk Indonesia
Dilanjutkan dia, aturan ini akan mulai diberlakukan jam 00.00 WIB, pada tanggal 3 Juli dan berakhir pada waktu yang sama, di tanggal 20 Juli 2021.

&quot;Kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh pemerintah pusat. Kami akan mengeluarkan edaran dan membentuk tim di 7 kecamatan untuk melakukan pemantauan pelaksanaannya,&quot; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Soal Jumlah Personel Amankan PPKM Mikro Darurat, Polri Tunggu Kebijakan Pemerintah
Pihaknya juga tengah membuat aturan tentang sanksi bagi warga yang melanggar PPKM Darurat. Mulai dari teguran hingga pemberlakuan tipiring.

&quot;Sanksinya terhadap peneguran lisan, pencabutan izin bagi pelaku usaha. sempat tercetus agar dilakukan tipiring, tapi kita berpegang pada perda dan melihatnya demikian,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
