<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Zona Merah Covid-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat   </title><description>Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat"/><item><title> Zona Merah Covid-19, Kabupaten Tangerang Juga Terapkan PPKM Darurat   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat</guid><pubDate>Kamis 01 Juli 2021 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat-7PWFLozMIb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/01/338/2434088/zona-merah-covid-19-kabupaten-tangerang-juga-terapkan-ppkm-darurat-7PWFLozMIb.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB, pada 3 Juli hingga 20 Juli.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hal itu diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas nasional secara virtual, di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

&quot;Tangerang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program PPKM Darurat, karena masuk zona merah penyebaran Covid-19,&quot; kata Zaki, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full
Dilanjutkan dia, Pemkab Tangerang siap melaksanakan intruksi PPKM Darurat,  mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan mengenai PPKM Darurat itu.

&quot;Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Waketum MUI Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Dilanjutkan dia, pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri.

Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat secara serempak mulai 3-20 Juli.

&quot;Perlu adanya penekanan terhadap protokol kesehatan, sehingga penyembuhan pasien yang sedang dirawat dapat terjadi pengurangan jumlah yang signifikan. untuk itu, masyarakat harus patuh menjaga kesehatan,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
</description><content:encoded>TANGERANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, juga akan menerapkan PPKM Darurat, mulai jam 00.00 WIB, pada 3 Juli hingga 20 Juli.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, hal itu diputuskan setelah dilakukan rapat terbatas nasional secara virtual, di Pendopo Bupati Tangerang, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

&quot;Tangerang merupakan wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk program PPKM Darurat, karena masuk zona merah penyebaran Covid-19,&quot; kata Zaki, kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (1/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat, Ini Daftar Tempat yang Ditutup secara Full
Dilanjutkan dia, Pemkab Tangerang siap melaksanakan intruksi PPKM Darurat,  mulai dari menyiapkan personel, hingga aturan mengenai PPKM Darurat itu.

&quot;Saat diberlakukan PPKM Darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM Darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembakonya,&quot; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Waketum MUI Minta Masyarakat Patuhi PPKM Darurat
Dilanjutkan dia, pemberlakuan PPKM Darurat dilakukan lebih ditekankan pada pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktifitas industri.

Dengan demikian, seluruh wilayah Tangerang Raya yang terdiri dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang, akan menerapkan PPKM Darurat secara serempak mulai 3-20 Juli.

&quot;Perlu adanya penekanan terhadap protokol kesehatan, sehingga penyembuhan pasien yang sedang dirawat dapat terjadi pengurangan jumlah yang signifikan. untuk itu, masyarakat harus patuh menjaga kesehatan,&quot; pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli - 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu diambil untuk menekan laju penyebaran Covid-19.
</content:encoded></item></channel></rss>
