<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Berikut Beberapa Faktanya </title><description>Beberapa hal terkait pemberlakuan PPKM Darurat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya"/><item><title>Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Berikut Beberapa Faktanya </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 05:30 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya-x4o6YmGtKM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434184/pemerintah-terapkan-ppkm-darurat-berikut-beberapa-faktanya-x4o6YmGtKM.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kasus Covid-19 yang menggila memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan pembatasan ketat guna mencegah penyebaran virus corona. Alhasil, pada Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang menjadi mencatat jumlah kasus Covid-19 yang tinggi.
&amp;ldquo;PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis.&amp;nbsp;
Berikut fakta-fakta mengenai PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
Batasi ketat kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali
PPKM Darurat yang diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali mewajibkan para pekerja sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah 100%, sementara untuk sektor esensial diberlakukan 50%. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa juga dilakukan 100% secara daring atau online.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Berikut Detail Isi PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi
Waktu buka tempat usaha seperti toko kelontong dan supermarket dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas hanya 50 persen sementara mall dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi. Restoran dan rumah makan hanya diizinkan mengambil pesanan yang diantar atau dibawa pulang.
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya.&amp;nbsp;
Aturan penggunaan transportasi umum juga diperketat dengan pembatasan 70% kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rakyat Langsung Diguyur Bansos Selama PPKM Darurat&amp;nbsp;
Penyaluran Bansos kembali dilanjutkan
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat, demikian disampaikan para pejabat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa penyaluran Bansos ini telah disepakati setelah melalui koordinasi dengan kementerian sosial, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya.&amp;ldquo;Pemerintah koordinasi ditambakan bansos selama PPKM darurat, utamanya melindungi masyarakat menengah ke bawah. Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi,&quot; kata Luhut.
Meski begitu tidak dirinci besaran Bansos yang akan diberikan.
Selain Bansos, pemerintah juga akan memperpanjang diskon tarif listrik bagi masyarakat.
Vaksinasi jadi syarat wajib penggunaan tranportasi jarak jauh
Selama PPKM Darurat aturan mobilitas antar daerah dengan menggunakan pesawat, kereta jarak jauh, dan bus juga diperketat. Pemerintah mewajibkan vaksinasi minimal dosis I selain juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.&amp;nbsp;



Pembatasan mobilitas jarak jauh msyarakat juga akan dilakukan dengan kegiatan penyekatan oleh kepolisian. Polda Jabar menyatakan akan melakukan penyekatan di beberapa titik selama pelaksanaan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (dka)</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kasus Covid-19 yang menggila memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan pembatasan ketat guna mencegah penyebaran virus corona. Alhasil, pada Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, yang menjadi mencatat jumlah kasus Covid-19 yang tinggi.
&amp;ldquo;PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan aktivitas-aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,&amp;rdquo; kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Kamis.&amp;nbsp;
Berikut fakta-fakta mengenai PPKM Darurat yang akan berlaku mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
Batasi ketat kegiatan masyarakat di Pulau Jawa dan Bali
PPKM Darurat yang diberlakukan di 45 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali mewajibkan para pekerja sektor non-esensial untuk bekerja dari rumah 100%, sementara untuk sektor esensial diberlakukan 50%. Kegiatan belajar mengajar bagi siswa juga dilakukan 100% secara daring atau online.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Berikut Detail Isi PPKM Darurat yang Diumumkan Jokowi
Waktu buka tempat usaha seperti toko kelontong dan supermarket dan pasar swalayan dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas hanya 50 persen sementara mall dan pusat perbelanjaan dilarang beroperasi. Restoran dan rumah makan hanya diizinkan mengambil pesanan yang diantar atau dibawa pulang.
Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan klenteng ditutup sementara, begitu juga dengan fasilitas umum seperti taman, tempat wisata, dan area publik lainnya.&amp;nbsp;
Aturan penggunaan transportasi umum juga diperketat dengan pembatasan 70% kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Rakyat Langsung Diguyur Bansos Selama PPKM Darurat&amp;nbsp;
Penyaluran Bansos kembali dilanjutkan
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat selama pelaksanaan PPKM Darurat, demikian disampaikan para pejabat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa penyaluran Bansos ini telah disepakati setelah melalui koordinasi dengan kementerian sosial, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya.&amp;ldquo;Pemerintah koordinasi ditambakan bansos selama PPKM darurat, utamanya melindungi masyarakat menengah ke bawah. Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi,&quot; kata Luhut.
Meski begitu tidak dirinci besaran Bansos yang akan diberikan.
Selain Bansos, pemerintah juga akan memperpanjang diskon tarif listrik bagi masyarakat.
Vaksinasi jadi syarat wajib penggunaan tranportasi jarak jauh
Selama PPKM Darurat aturan mobilitas antar daerah dengan menggunakan pesawat, kereta jarak jauh, dan bus juga diperketat. Pemerintah mewajibkan vaksinasi minimal dosis I selain juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 melalui dengan tes PCR H-2 untuk pesawat serta Swab Antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.&amp;nbsp;



Pembatasan mobilitas jarak jauh msyarakat juga akan dilakukan dengan kegiatan penyekatan oleh kepolisian. Polda Jabar menyatakan akan melakukan penyekatan di beberapa titik selama pelaksanaan PPKM Darurat dari 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. (dka)</content:encoded></item></channel></rss>
