<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri: Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat Kemungkinan Terbit Sore Ini</title><description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan payung hukum untuk PPKM Darurat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini"/><item><title>Kemendagri: Instruksi Mendagri soal PPKM Darurat Kemungkinan Terbit Sore Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini-U3qPUlJeEl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434314/kemendagri-instruksi-mendagri-soal-ppkm-darurat-kemungkinan-terbit-sore-ini-U3qPUlJeEl.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Dimana PPKM Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali,.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum untuk PPKM Darurat. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini.

&amp;ldquo;Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman disana,&amp;rdquo; ujar Tito.

Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini  ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Dimana di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi  disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah  tingkat dua di Jawa-Bali,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa 12 Poin tersebut antara lain mengatur soal  akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga  penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada  peraturan dan perundang&amp;mdash;undangan yang ada. Selain itu juga di dalam  instruksi mendagri juga  mengingatkan kepala daerah soal UU No.23/2014  tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi  hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak  melaksanakan kebijakan strategis nasional.

&amp;ldquo;Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami  yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan  sebaik-baiknya,&amp;rdquo; imbuhnya.

Tito menambahkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat juga mengatur  pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu juga  adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang  menerapkan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar  selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga  ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung  TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah  diidentifikasi testing minimal,&amp;rdquo; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan akan menjalankan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Dimana PPKM Darurat ini hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali,.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun tengah menyiapkan payung hukum untuk PPKM Darurat. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal bahwa payung hukum berupa Instruksi Mendagri kemungkinan terbit sore ini.

&amp;ldquo;Kemungkinan diterbitkan sore ini. Sedang proses paraf,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan akan segera mengeluarkan Instruksi Mendagri terkait PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Kami sudah menyiapkan draft-nya, kami menerjemahkannya dalam bahasa regulasi, ada 11 halaman disana,&amp;rdquo; ujar Tito.

Dia mengatakan bahwa Instruksi Mendagri ini  ditujukan kepada Gubernur di Pulau Jawa dan Bali, serta Bupati/Walikota di daerah tersebut. Dimana di dalamnya juga akan menjelaskan penetapan kriteria daerah level 3 dan 4 untuk melaksanakan sejumlah hal terkait kebijakan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Ada 12 poin, jadi mulai yang pertama itu sasarannya, bahwa instruksi  disampaikan kepada Gubernur di Jawa-Bali, lanjut kepada kepala daerah  tingkat dua di Jawa-Bali,&amp;rdquo; ungkapnya.

Dia mengatakan bahwa 12 Poin tersebut antara lain mengatur soal  akselerasi vaksinasi, kegiatan edukasi protokol kesehatan, hingga  penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat dengan berpijak pada  peraturan dan perundang&amp;mdash;undangan yang ada. Selain itu juga di dalam  instruksi mendagri juga  mengingatkan kepala daerah soal UU No.23/2014  tentang Pemerintahan Daerah yang memuat adanya sanksi administrasi  hingga pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tidak  melaksanakan kebijakan strategis nasional.

&amp;ldquo;Kami tidak ingin memberikan sanksi ini kepada kepala daerah, kami  yakin teman-teman kepala daerah dapat menjalankan Instruksi ini dengan  sebaik-baiknya,&amp;rdquo; imbuhnya.

Tito menambahkan Instruksi Mendagri PPKM Darurat juga mengatur  pelarangan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu juga  adanya aturan soal testing minimal yang perlu dilakukan di daerah yang  menerapkan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Ada di poin kelima pelarangan kegiatan kerumunan, termasuk dasar  selain Inmendagri ini, nanti dasarnya adalah Perda dan Perkada sehingga  ini memberikan kekuatan pada penegak hukum; Polri, Kejaksaan, didukung  TNI. Kami juga ikuti arahan Bapak Menko, agar setiap daerah sudah  diidentifikasi testing minimal,&amp;rdquo; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
