<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BPOM: PT Harsen Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana</title><description>Penny menjelaskan telah ditemukan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Harsen Laboratories.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana"/><item><title>BPOM: PT Harsen Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 17:45 WIB</pubDate><dc:creator>Leonardus Selwyn Kangsaputra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana-Hmp6so2Fm8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434600/bpom-pt-harsen-terancam-sanksi-administrasi-dan-pidana-Hmp6so2Fm8.jpg</image><title>Foto: Antara</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan dengan tegas telah melakukan pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories terkait dengan pelanggarannya terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap produk ivermectin Ivermax 12MG buatan mereka.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring. Ia menyatakan siap untuk menyediakan ivermectin bagi pemerintah Indonesia dalam upaya membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia.

Dalam sesi jumpa pers dengan awak media, Jumat (2/7/2021), Penny menjelaskan telah ditemukan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Harsen Laboratories. BPOM menyebut setidaknya ada enam pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen Laboratories, diantaranya yakni:

1.Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).

2.Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.

3.Distribusi obat  Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.

4.Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.

5.Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.

6.Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran.Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini.

&amp;ldquo;Tentunya BPOM punya tugas dalam perlindungan masyarakat untuk  memastikan obat yang kami sudah berikan izin edar di dalam jalur  distribusinya sesuai dengan ketentuan yang ada karena temuan-temuan  tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun atau tidak bisa  dipertanggungjawabkan. Tentunya ini sangat berpotensi membahayakan  masyarakat,&amp;rdquo; terang Penny.

Penny menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan langkah-langkah  pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories. Sayangnya belum ada respon  atau niat baik dari pihak pihak perusahaan. Alhasil  pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan berupa  sanksi-sanksi yang bisa diberikan.

&amp;ldquo;BPOM berdasarkan peraturan yang ada sudah disebutkan bahwa bisa  berupa sanksi administrasi atau bahkan bisa berlanjut sampai sanksi  pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan. Sanksi  administrasi itu juga ada beberapa, ada peringatan keras, sampai dengan  pemberhentian produksi dan pencabutan izin edar. Itu seharusnya sudah  diketahui oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; tuntas Penny.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito menyatakan dengan tegas telah melakukan pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories terkait dengan pelanggarannya terkait dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) terhadap produk ivermectin Ivermax 12MG buatan mereka.

Sebagaimana diketahui, beberapa hari lalu, PT Harsen Laboratories, selaku perusahaan yang memproduksi ivermectin telah menyampaikan berbagai manfaat serta hasil positif dari penggunaan ivermectin dalam salah satu webinar yang diselenggarakan secara daring. Ia menyatakan siap untuk menyediakan ivermectin bagi pemerintah Indonesia dalam upaya membantu pengobatan Covid-19 di Indonesia.

Dalam sesi jumpa pers dengan awak media, Jumat (2/7/2021), Penny menjelaskan telah ditemukan beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Harsen Laboratories. BPOM menyebut setidaknya ada enam pelanggaran yang dilakukan oleh PT Harsen Laboratories, diantaranya yakni:

1.Penggunaan bahan baku ivermectin dengan pemasukan yang tidak melalui jalur resmi (ilegal).

2.Mendistribusikan ivermectin (Ivermax 12MG), tidak dalam kemasan siap edar, yakni menggunakan dus kemasan yang disetujui dalam pemberian izin edar.

3.Distribusi obat  Ivermax 12MG ini tidak melalui jalur distribusi resmi.

4.Mencantumkan masa kadaluwarsa Ivermax 12MG tidak sesuai dengan yang distetuju oleh data BPOM. Seharusnya yang BPOM terima bisa digunakan 12 bulan dari tanggal produksi, namun dicantumkan oleh PT Harsen Laboratories setelah 2 tahun tanggal produksi.

5.Mengedarkan obat yang belum melalui pemastian dari mutu produknya.

6.Promosi obat keras hanya dibolehkan di forum tenaga kesehatan dan tidak boleh dilakukan secara langsung ke masyarakat umum oleh industri farmasi tersebut. Ini adalah suatu pelanggaran.Seharusnya perusahaan dengan CPOB dan CDOB bisa memahami peraturan ini.

&amp;ldquo;Tentunya BPOM punya tugas dalam perlindungan masyarakat untuk  memastikan obat yang kami sudah berikan izin edar di dalam jalur  distribusinya sesuai dengan ketentuan yang ada karena temuan-temuan  tersebut bisa menyebabkan mutu obat menurun atau tidak bisa  dipertanggungjawabkan. Tentunya ini sangat berpotensi membahayakan  masyarakat,&amp;rdquo; terang Penny.

Penny menjelaskan bahwa BPOM telah melakukan langkah-langkah  pembinaan terhadap PT Harsen Laboratories. Sayangnya belum ada respon  atau niat baik dari pihak pihak perusahaan. Alhasil  pelanggaran-pelanggaran tersebut akan ditindaklanjuti dengan berupa  sanksi-sanksi yang bisa diberikan.

&amp;ldquo;BPOM berdasarkan peraturan yang ada sudah disebutkan bahwa bisa  berupa sanksi administrasi atau bahkan bisa berlanjut sampai sanksi  pidana berdasarkan bukti-bukti yang sudah didapatkan. Sanksi  administrasi itu juga ada beberapa, ada peringatan keras, sampai dengan  pemberhentian produksi dan pencabutan izin edar. Itu seharusnya sudah  diketahui oleh pelaku usaha,&amp;rdquo; tuntas Penny.</content:encoded></item></channel></rss>
