<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri   </title><description>Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri"/><item><title> PPKM Darurat, Satgas : Ini Syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-ItEF8ywUyV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434673/ppkm-darurat-satgas-ini-syarat-pelaku-perjalanan-dalam-negeri-ItEF8ywUyV.jpg</image><title>Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito (foto: ist)</title></images><description>
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

&amp;ldquo;Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,&amp;rdquo; ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat: Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tak Berlaku!
Ganip menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

&amp;ldquo;Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Lakukan Penyekatan dan Swab Antigen Acak di Beberapa Titik Selama PPKM Darurat
Namun, Ganip mengatakan penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

&amp;ldquo;Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,&amp;rdquo; paparnya.

&amp;ldquo;Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelas Ganip.

Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan

- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.</description><content:encoded>
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021, tentang ketentuan pelaku perjalanan untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali mulai 3-20 Juli 2021.

&amp;ldquo;Pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat. Substansi dari pengaturan dalam Surat Edaran Nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku berjalan dalam negeri yang berisi ketentuan yang dilaksanakan secara umum,&amp;rdquo; ungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PPKM Darurat: Perjalanan Domestik Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi dan PCR/Antigen, GeNose Tak Berlaku!
Ganip menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

&amp;ldquo;Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Lakukan Penyekatan dan Swab Antigen Acak di Beberapa Titik Selama PPKM Darurat
Namun, Ganip mengatakan penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

&amp;ldquo;Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,&amp;rdquo; paparnya.

&amp;ldquo;Syarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelas Ganip.

Berikut Syarat Pelaku Perjalanan di Masa PPKM Darurat:

Ditegaskan juga dalam SE Nomor 14 Tahun 2021 bahwa ketentuan semua tujuan daerah bahwa GeNose ditiadakan.

Semua moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Transportasi udara

- RT-PCR Maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Mengisi E-HAC

Transportasi Laut, penyeberangan laut, transportasi darat (pribadi/umum), sepeda motor, kendaraan barang, kereta api (KA) Antar Kota/Provinsi

- RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan

- Antigen maksimal 1x24 jam atau on site sebelum keberangkatan

- Untuk transportasi laut dan penyeberangan laut ditambah mengisi e-HAC

Darat (Pribadi/umum) dalam satu wilayah Aglomerasi

- Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT-PCR atau Antigen

Pelaku perjalanan usia anak-anak

- Usia di bawah 18 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan.</content:encoded></item></channel></rss>
