<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PPKM Darurat, Pengetesan GeNose Tidak Berlaku   </title><description>Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai besok 3-21 Juli 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku"/><item><title> PPKM Darurat, Pengetesan GeNose Tidak Berlaku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku</guid><pubDate>Jum'at 02 Juli 2021 20:49 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku-GAnTjCLuMC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tes GeNose (foto: Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/02/337/2434692/ppkm-darurat-pengetesan-genose-tidak-berlaku-GAnTjCLuMC.jpg</image><title>Tes GeNose (foto: Dok Sindo)</title></images><description>
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai besok 3-21 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni syarat pengetesan Covid-19 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara dengan GeNose tidak berlaku. Hal itu tertuang dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;KAI Sesuaikan Aturan Perjalanan Kereta saat PPKM Darurat
Selain itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

&amp;ldquo;Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,&amp;rdquo; tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Namun, Ganip mengatakan, penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

&amp;ldquo;Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,&amp;rdquo; paparnya.

&amp;ldquo;Kyarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelas Ganip.

Ganip juga menegaskan, bahwa instansi terkait berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum jika terjadi pemalsuan surat keterangan negatif PCR atau Antigen sesuai peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Otoritas penyelenggaraan transportasi umum wajib memeriksa keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan. Pemalsuan surat keterangan RT PCR dan Rapid Tes Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan berlaku mulai besok 3-21 Juli 2021. Untuk mendukung pelaksanaan PPKM Darurat, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan pelaku perjalanan.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut yakni syarat pengetesan Covid-19 di semua moda transportasi darat, laut, dan udara dengan GeNose tidak berlaku. Hal itu tertuang dalam SE Satgas Nomor 14 Tahun 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;KAI Sesuaikan Aturan Perjalanan Kereta saat PPKM Darurat
Selain itu, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito menegaskan, bahwa semua pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

&amp;ldquo;Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Kemudian surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,&amp;rdquo; tegasnya saat Konferensi Pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Polri Ancam Sanksi Tegas Pelanggar PPKM Darurat
Namun, Ganip mengatakan, penumpang yang belum divaksin karena kepentingan khusus secara medis harus menunjukkan bukti keterangan dari dokter.

&amp;ldquo;Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat negatif RT PCR atau Rapid Test Antigen,&amp;rdquo; paparnya.

&amp;ldquo;Kyarat testing atau vaksinasi untuk transportasi perintis wilayah perbatasan daerah 3T dan pelayaran terbatas menyesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing,&amp;rdquo; jelas Ganip.

Ganip juga menegaskan, bahwa instansi terkait berwenang melaksanakan pendisiplinan prokes dan penegakan hukum jika terjadi pemalsuan surat keterangan negatif PCR atau Antigen sesuai peraturan perundang-undangan.

&amp;ldquo;Otoritas penyelenggaraan transportasi umum wajib memeriksa keabsahan surat keterangan negatif RT-PCR atau Antigen untuk mencegah pemalsuan. Pemalsuan surat keterangan RT PCR dan Rapid Tes Antigen dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
