<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR Negatif Covid-19 saat Masuk Indonesia</title><description>WNA wajib menunjukkan kartu vaksin dan hasil PCR negatif Covid-19 saat masuk ke Indonesia.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia"/><item><title>WNA Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan PCR Negatif Covid-19 saat Masuk Indonesia</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia</guid><pubDate>Minggu 04 Juli 2021 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia-Y92nnXGUiI.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Warga menjalani tes swab. (Ilustrasi/Foto : Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/04/337/2435331/wna-wajib-tunjukkan-kartu-vaksin-dan-pcr-negatif-covid-19-saat-masuk-indonesia-Y92nnXGUiI.jpg</image><title>Warga menjalani tes swab. (Ilustrasi/Foto : Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuat kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri. Khusus warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.

&amp;ldquo;Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri. Hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif covid-19,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).

Dia mengatakan, terkait ketentuan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 6 Juli 2021. Aturan dan petunjuk pelaksanaannya akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.

&amp;ldquo;Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut Jodi mengatakan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR.

Baca Juga : 4.300 Remaja Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Stadion GBK

&amp;ldquo;Yaitu pada saat  kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif, dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di JIExpo Kemayoran



</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan membuat kebijakan baru terkait perjalanan luar negeri. Khusus warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia diharuskan untuk menunjukkan kartu vaksin.

&amp;ldquo;Setelah kemarin pemerintah sudah mengatur perjalanan dalam negeri. Hari ini seluruh WNA yang masuk ke Indonesia wajib menunjukkan kartu vaksin atau fully vaccinated dan hasil PCR negatif covid-19,&amp;rdquo; kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi persnya, Minggu (4/7/2021).

Dia mengatakan, terkait ketentuan ini akan dilaksanakan mulai Selasa 6 Juli 2021. Aturan dan petunjuk pelaksanaannya akan segera diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Covid-19.

Dia mengatakan, dalam pelaksanaan kebijakan ini aparat penegak hukum dan petugas bandara akan melakukan penjagaan yang lebih ketat untuk kedatangan dari luar negeri.

&amp;ldquo;Menkumham, Menhub dan Satgas Penanganan covid-19 akan memastikan aparat penegak hukum dan petugas bandara melakukan penjagaan yang lebih ketat di titik-titik kedatangan internasional dan perbatasan,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut Jodi mengatakan, bagi WNA maupun WNI yang baru datang ke Indonesia wajib menjalani karantina selama 8 hari dengan dua kali tes PCR.

Baca Juga : 4.300 Remaja Ikuti Vaksinasi Covid-19 di Stadion GBK

&amp;ldquo;Yaitu pada saat  kedatangan dan pada hari ketujuh karantina. Jika PCR hari ketujuh negatif, dapat menyelesaikan karantina pada hari kedelapan,&amp;rdquo; tuturnya.

Baca Juga : Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19 di JIExpo Kemayoran



</content:encoded></item></channel></rss>
