<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Kondisi Halte Transjakarta Hari Pertama Kerja di Masa PPKM Darurat</title><description>Kondisi halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, terpantau kondusif.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat"/><item><title>Begini Kondisi Halte Transjakarta Hari Pertama Kerja di Masa PPKM Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat</guid><pubDate>Senin 05 Juli 2021 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat-6FHAxiubVV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Transjakarta. (Foto: Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/05/338/2435588/begini-kondisi-halte-transjakarta-hari-pertama-kerja-di-masa-ppkm-darurat-6FHAxiubVV.jpg</image><title>Bus Transjakarta. (Foto: Refi Sandi)</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pada hari ketiga, Senin (5/7/2021), kondisi halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, terpantau kondusif.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, bus tersedia dalam jumlah normal. Kemudian terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Penumpang KRL Dibatasi 52 Orang Per Kereta
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif.&amp;nbsp;Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Imigrasi: 20 TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat!
&amp;ldquo;Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,&amp;rdquo; kata Luhut, dalam konferensi virtual (1/7).&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pada hari ketiga, Senin (5/7/2021), kondisi halte Transjakarta di Harmoni Central, Gambir, Jakarta Pusat, terpantau kondusif.
Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi, bus tersedia dalam jumlah normal. Kemudian terlihat penumpang antre untuk menaiki bus dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, terutama jaga jarak.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Darurat, Penumpang KRL Dibatasi 52 Orang Per Kereta
Tidak terlihat kepadatan penumpang. Situasi berjalan kondusif.&amp;nbsp;Sementara di dalam bus pun penumpang tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan menyebut PPKM Darurat akan membatasi beragam aktivitas masyarakat secara lebih ketat. Tak terkecuali moda transportasi umum.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Imigrasi: 20 TKA Masuk Indonesia Sebelum PPKM Darurat!
&amp;ldquo;Selanjutnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas,&amp;rdquo; kata Luhut, dalam konferensi virtual (1/7).&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
