<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis di Jaksel Diamankan Polisi</title><description>Melanggar PPKM darurat, pemilik hotel dan 15 terapis di Kebayoran Lama, Jaksel digelandang ke polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi"/><item><title>Buka saat PPKM Darurat, Pemilik Hotel dan 15 Terapis di Jaksel Diamankan Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 10:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi-XUvXTArExo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (Foto : Ari Sandita Murti)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436159/buka-saat-ppkm-darurat-pemilik-hotel-dan-15-terapis-di-jaksel-diamankan-polisi-XUvXTArExo.jpg</image><title>Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah. (Foto : Ari Sandita Murti)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin. Hotel tersebut digerebek karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam penggerebekan itu, pemilik hotel dan 15 terapis dibawa ke kantor polisi.

&quot;Dari hasil kegiatan kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021,, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan PPKM darurat karena menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis spa pun digelandak ke kantor polisi.

&quot;Kegiatan tersebut kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Penumpang Mengular di Stasiun Bogor, Kebijakan WFH Tak Sepenuhnya Diterapkan

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menggerebek Hotel G2 di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kemarin. Hotel tersebut digerebek karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam penggerebekan itu, pemilik hotel dan 15 terapis dibawa ke kantor polisi.

&quot;Dari hasil kegiatan kita ditemukan satu kegiatan diduga melanggar aturan pemerintah yang tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021,, termasuk Keputusan Gubernur Nomor 875 tahun 2021,&quot; ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah pada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Menurutnya, Hotel G2 kedapatan melanggar aturan PPKM darurat karena menyediakan layanan spa. Alhasil, pemilik hotel dan belasan terapis spa pun digelandak ke kantor polisi.

&quot;Kegiatan tersebut kegiatan spa dan pijat yang dilaksanakan di Hotel G2. Setelah kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, didapatkan 15 terapis pijat dan dikelola oleh satu orang pengelola dengan inisial AC,&quot; tuturnya.

Baca Juga : Penumpang Mengular di Stasiun Bogor, Kebijakan WFH Tak Sepenuhnya Diterapkan

Para terduga pelaku dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Polisi juga mengenakan Pasal 14 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
</content:encoded></item></channel></rss>
