<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sehari, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Ditindak Langgar PPKM Darurat</title><description>Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp7,7 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat"/><item><title>Sehari, 46 Tempat Usaha di Kota Bogor Ditindak Langgar PPKM Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat-kQZCtPCaSj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penindakan PPKM Darurat di Kota Bogor. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436195/sehari-46-tempat-usaha-di-kota-bogor-ditindak-langgar-ppkm-darurat-kQZCtPCaSj.jpg</image><title>Penindakan PPKM Darurat di Kota Bogor. (Foto: Istimewa)</title></images><description>BOGOR - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak 46 tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp7,7 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies ke Pekerja Nonesensial: Bantu Kami Lindungi Kamu
&quot;Sasarannya rumah makan, kafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko nonesensial yang masih buka,&quot; kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.
&quot;Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp7,7 juta,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Potensi Timbulkan Keramaian, Tiga Titik Jalan Bekasi Ditutup
Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha nonessensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.
&quot;Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor,&quot; tutup Agustian.</description><content:encoded>BOGOR - Aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP menindak 46 tempat usaha yang melanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Total sanksi denda yang dikumpulkan petugas mencapai Rp7,7 juta.
Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dimulai sejak pukul 09.00 WIB-pukul 23.00 WIB pada Senin 5 Juli 2021.
Baca juga:&amp;nbsp;Anies ke Pekerja Nonesensial: Bantu Kami Lindungi Kamu
&quot;Sasarannya rumah makan, kafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko nonesensial yang masih buka,&quot; kata Agustian, dalam keterangannya, Selasa (6/7/2021).
Adapun 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A. Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.
&quot;Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp7,7 juta,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Potensi Timbulkan Keramaian, Tiga Titik Jalan Bekasi Ditutup
Tak hanya sanksi denda, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha nonessensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat.
&quot;Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan covid-19 khususnya di Kota Bogor,&quot; tutup Agustian.</content:encoded></item></channel></rss>
