<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Tegaskan Spa dan Karaoke Dilarang Beroperasi saat PPKM Darurat</title><description>Bidang usaha itu bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat"/><item><title>Polisi Tegaskan Spa dan Karaoke Dilarang Beroperasi saat PPKM Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat-pRAYQBMl6O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/06/338/2436267/polisi-tegaskan-spa-dan-karaoke-dilarang-beroperasi-saat-ppkm-darurat-pRAYQBMl6O.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa dan karaoke tak diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta. Bidang usaha itu bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
&quot;Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh. Yang tidak boleh buka itu spa,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Diangkut Pakai Hercules, Oksigen Konsentrator dari Singapura Didatangkan ke Indonesia
Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang izinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.
&quot;Spa kritikal dari mana? Karaoke tak boleh, apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, pasti menyalahi ketentuan itu,&quot; tegasnya.
Bukan hanya spa dan karaoke, lanjutnya, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaanlainnya yang bukan dari dua sektor itu tapi tetap beroperasi. Semua itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 pun bisa dilakukan dengan baik.
Baca juga:&amp;nbsp;Kalimalang Tak Lagi Macet Hari Ini, Polisi: Masyarakat Sudah Sadar
Dia menambahkan, dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu ada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
&quot;Sekali kagi, kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung,&quot; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, tempat spa dan karaoke tak diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat di Jakarta. Bidang usaha itu bukan termasuk sektor esensial dan kritikal.
&quot;Boleh enggak warung buka, boleh. Yang enggak boleh makan di tempat. Kafe boleh buka? Boleh. Yang tidak boleh buka itu spa,&quot; ujarnya pada wartawan, Selasa (6/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Diangkut Pakai Hercules, Oksigen Konsentrator dari Singapura Didatangkan ke Indonesia
Menurutnya, tempat spa dan karaoke tidak termasuk tempat yang izinkan dalam PPKM Darurat, apalagi tempat tersebut tak mungkin bisa diterapkan protokol kesehatan. Maka itu, polisi bakal menindak tempat-tempat tersebut yang masih bandel beroperasi.
&quot;Spa kritikal dari mana? Karaoke tak boleh, apalagi pijat, mana ada pijat jaga jarak, pasti menyalahi ketentuan itu,&quot; tegasnya.
Bukan hanya spa dan karaoke, lanjutnya, polisi bakal melakukan upaya penegakan hukum pada perusahaan-perusahaanlainnya yang bukan dari dua sektor itu tapi tetap beroperasi. Semua itu dilakukan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat dipatuhi sehingga penanggulangan Covid-19 pun bisa dilakukan dengan baik.
Baca juga:&amp;nbsp;Kalimalang Tak Lagi Macet Hari Ini, Polisi: Masyarakat Sudah Sadar
Dia menambahkan, dasar penegakan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat itu ada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta. Para pelanggar PPKM Darurat dianggap telah menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
&quot;Sekali kagi, kepada pelaku usaha yang di luar sektor esensial dan kritikal untuk mematuhi aturan PPKM Darurat atau ditutup selama kebijakan itu berlangsung,&quot; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
