<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Simpan Senpi illegal   </title><description>Pria berinisial JD (33) menguasai Senjata Api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal"/><item><title> Ditangkap Polisi, Kurir Sabu Simpan Senpi illegal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 03:01 WIB</pubDate><dc:creator>Hari Kasidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/05/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal-Pl8TUPYHbb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/05/340/2435994/ditangkap-polisi-kurir-sabu-simpan-senpi-illegal-Pl8TUPYHbb.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>
MATARAM - Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. &amp;ldquo;Kita

tangkap di Wilayah Selagalas, Mataram,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Warga Jambi Serahkan Senapan Mauser kepada Polisi
Saat ditangkap, polisi menemukan satu senjata api lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. &amp;rdquo;Kita tangkap tanpa perlawanan,&amp;rdquo; jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

&amp;rdquo;Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bawa Senpi Rakitan, ABK Ini Ditangkap Polisi
Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri.

&amp;rdquo;Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,&amp;rdquo; kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. &amp;rdquo;Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,&amp;rdquo; bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. &amp;rdquo;Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,&amp;rdquo; jelasnya.

Dengan perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.</description><content:encoded>
MATARAM - Pria berinisial JD (33) menguasai senjata api (Senpi) tanpa izin. Pria asal Dopang Gunungsari, Lombok Barat (Lobar) ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. &amp;ldquo;Kita

tangkap di Wilayah Selagalas, Mataram,&amp;rdquo; kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (5/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Warga Jambi Serahkan Senapan Mauser kepada Polisi
Saat ditangkap, polisi menemukan satu senjata api lengkap dengan empat butir peluru aktif Kaliber 9 milimeter. &amp;rdquo;Kita tangkap tanpa perlawanan,&amp;rdquo; jelasnya.

Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumahnya, di Dopang Gunungsari. Polisi tidak menemukan senjata lainnya, tetapi menemukan beberapa alat diduga untuk menggunakan sabu.

&amp;rdquo;Setelah kita lakukan pendalaman, pelaku ini diduga sebagai kurir narkoba,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Bawa Senpi Rakitan, ABK Ini Ditangkap Polisi
Diduga pelaku selalu menggunakan senpi saat mengantarkan narkoba. Sebagai alat untuk melindungi diri.

&amp;rdquo;Kita masih dalami jika alat ini (Senpi) digunakan untuk melindungi diri,&amp;rdquo; kata Kadek Adi sambil menunjuk barang bukti.

Dari pengakuan sementara, JD membeli senpi itu dari seseorang. Asal Senpi ini masih dalam pendalaman. &amp;rdquo;Pengakuannya dibeli dengan harga Rp400 ribu,&amp;rdquo; bebernya.

Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan Tim Gegana Brimob untuk menyelidiki Senjata Api tersebut. &amp;rdquo;Karena, mereka yang ahli dalam hal persenjataan,&amp;rdquo; jelasnya.

Dengan perbuatannya, JD dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
