<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Mabuk Berat, Pemuda Ini Nekat Ancam Warga dengan Keris   </title><description>Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap Rian (23) warga jalan Damai, Toboali Bangka Selatan pada Minggu 4 Juli 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris"/><item><title> Mabuk Berat, Pemuda Ini Nekat Ancam Warga dengan Keris   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/06/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris</guid><pubDate>Selasa 06 Juli 2021 03:29 WIB</pubDate><dc:creator>Wiwin Suseno</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/05/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris-FI6YyvqpCO.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/05/340/2436003/mabuk-berat-pemuda-ini-nekat-ancam-warga-dengan-keris-FI6YyvqpCO.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>

BANGKA SELATAN - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap Rian (23) warga jalan Damai, Toboali Bangka Selatan pada Minggu 4 Juli 2021 usai melakukan penganiayaan terhadap Herga (27), warga jalan Teuku Umar Toboali, menggunakan sebilah keris dan batu dalam keadaan mabuk.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Motif Ayah hingga Tega Aniaya Anaknya di Serpong
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui, Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah bibinya di Rawa Bangun Toboali yang kemudian didatangi pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menusuk dengan sebilah keris.

&quot;Pelaku menuju ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan langsung mengacungkan sebilah keris dan berhasil ditepis oleh korban dan keris tersebut terjatuh, kemudian pelaku kabur. Sesaat kemudian pelaku menggunakan motor kembali melempari korban dengan batu hingga mengenai tangan kanan korban,&quot; katanya, Senin (05/07/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Bos Toke Sawit Tewas Dibacoki Anak Buahnya Pakai Kampak
Pelaku beserta barang bukti kata dia sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

&quot;Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam,&quot; ucapnya.

</description><content:encoded>

BANGKA SELATAN - Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Bangka Selatan menangkap Rian (23) warga jalan Damai, Toboali Bangka Selatan pada Minggu 4 Juli 2021 usai melakukan penganiayaan terhadap Herga (27), warga jalan Teuku Umar Toboali, menggunakan sebilah keris dan batu dalam keadaan mabuk.
Baca juga:&amp;nbsp;Ini Motif Ayah hingga Tega Aniaya Anaknya di Serpong
Kapolres Bangka Selatan AKBP Joko Isnawan melalui, Kabag Ops AKP Sutan Sitorus mengatakan, Kejadian tersebut bermula saat korban berada di rumah bibinya di Rawa Bangun Toboali yang kemudian didatangi pelaku dalam keadaan mabuk dan langsung menusuk dengan sebilah keris.

&quot;Pelaku menuju ke kamar korban dalam keadaan mabuk dan langsung mengacungkan sebilah keris dan berhasil ditepis oleh korban dan keris tersebut terjatuh, kemudian pelaku kabur. Sesaat kemudian pelaku menggunakan motor kembali melempari korban dengan batu hingga mengenai tangan kanan korban,&quot; katanya, Senin (05/07/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Bos Toke Sawit Tewas Dibacoki Anak Buahnya Pakai Kampak
Pelaku beserta barang bukti kata dia sudah diamankan di Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

&quot;Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 352 KUHP dan Tindak Pidana Kepemilikan Senjata Tajam Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam,&quot; ucapnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
