<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19</title><description>Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara pengelola keramaian yakni mal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19"/><item><title>PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat, Institusi dan Mal Wajib Miliki Satgas Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2021 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19-0JbGCeXOzh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Youtube PerekonomianRI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/07/337/2436838/ppkm-mikro-di-luar-jawa-bali-diperketat-institusi-dan-mal-wajib-miliki-satgas-covid-19-0JbGCeXOzh.jpg</image><title>Ketua Satgas Covid-19 Ganip Warsito (Foto: Youtube PerekonomianRI)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito meminta institusi dan pengelola pusat keramaian memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.

Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara  pengelola keramaian yakni mal.

Ganip mengatakan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.

&amp;ldquo;Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,&amp;rdquo; ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat
Ganip mengungkapkan, tugas dari Satgas ini nantinya adalah agar bisa melaporkan secara berkala dan real time kepatuhan prokes lewat sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).

&amp;ldquo;Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (bersatu lawan Covid),&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, kata Ganip, tujuan Satgas ini nantinya untuk mengevaluasi, memonitor, dan penegakan jika ada pelanggaran di lapangan. &amp;ldquo;Ini tujuannya untuk mengevaluasi memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan dengan benar,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;ldquo;Selain itu, juga dalam konteks monitor dan evaluasi, nanti setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola,&amp;rdquo; jelas Ganip.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Ungkap Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali

</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito meminta institusi dan pengelola pusat keramaian memiliki satuan tugas (Satgas) Covid-19 atau tim penegakan dan pengawas protokol kesehatan.

Institusi yang dimaksud contohnya seperti hotel dan apartemen. Sementara  pengelola keramaian yakni mal.

Ganip mengatakan, pembentukan Satgas ini dalam rangka mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di wilayah luar Jawa-Bali untuk menekan laju kasus Covid-19.

&amp;ldquo;Kita akan instruksikan untuk pengetatan proses ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki Satgas Covid atau tim penegakan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes,&amp;rdquo; ungkap Ganip saat Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Rabu (7/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali Diperketat
Ganip mengungkapkan, tugas dari Satgas ini nantinya adalah agar bisa melaporkan secara berkala dan real time kepatuhan prokes lewat sistem Bersatu Lawan Covid-19 (BLC).

&amp;ldquo;Dan tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala ke Satgas melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC (bersatu lawan Covid),&amp;rdquo; ujarnya.

Selain itu, kata Ganip, tujuan Satgas ini nantinya untuk mengevaluasi, memonitor, dan penegakan jika ada pelanggaran di lapangan. &amp;ldquo;Ini tujuannya untuk mengevaluasi memonitor dan kita akan bisa melakukan kegiatan penegakkan lapangan dengan dengan benar,&amp;rdquo; pungkasnya.

&amp;ldquo;Selain itu, juga dalam konteks monitor dan evaluasi, nanti setiap institusi dan pengelola pusat keramaian kita wajibkan untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola,&amp;rdquo; jelas Ganip.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemerintah Ungkap Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa Bali

</content:encoded></item></channel></rss>
