<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup</title><description>Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup"/><item><title>Tak Lapor Ada Karyawannya yang Positif Covid-19, Kantor Equity Life Ditutup</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup</guid><pubDate>Rabu 07 Juli 2021 19:23 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup-26AqSBonBZ.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Pemprov DKI Jakarta</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/07/338/2437106/tak-lapor-ada-karyawannya-yang-positif-covid-19-kantor-equity-life-ditutup-26AqSBonBZ.JPG</image><title>Foto: Pemprov DKI Jakarta</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa 6 Juli.

Terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan yaitu 1) Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 2) Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta 3) Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
&quot;Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,&quot; terang Andri pada Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. &quot;Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,&quot; lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. &quot;Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor,&quot; terang Andri.

Lebih lanjut Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria  pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. &quot;Misalnya perusahaan A  termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut  bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil,  komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial  mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung  kita tutup,&quot; lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha  agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan  peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai  penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.

&quot;Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap  diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang  nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan  menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19,  karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap  diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah  semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita  tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak,&quot; tutup Andri.

Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di  tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan  kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta serius menegakkan kepatuhan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinai DKI Jakarta, Andri Yansyah menerangkan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa 6 Juli.

Terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan yaitu 1) Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar Covid-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 2) Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta 3) Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.

Untuk itu Andri Yansyah menyatakan telah dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
&quot;Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,&quot; terang Andri pada Rabu (7/7/2021).

Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. &quot;Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang. Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,&quot; lanjut Andri.

Andri juga menyatakan dalam pelaksanaan penegakan aturan, pihaknya berfokus pada sektor kritikal dan esensial. &quot;Kami Dinsnakertrans justru lebih menekankan pemeriksaan di sektor kritikal dan esensial. Seperti PT Equity Life ini termasuk sektor esensial. Karena potensi melanggar protokol kesehatan lebih tinggi, mereka masih ada kegiatan tatap muka/WFO di kantor,&quot; terang Andri.

Lebih lanjut Andri menerangkan, terdapat aturan terkait kriteria  pegawai yang diizinkan bekerja di kantor. &quot;Misalnya perusahaan A  termasuk kritikal, punya 100 pegawai, tapi ada ketentuan lebih lanjut  bahwa yang boleh masuk adalah yang betul-betul sehat. Bagi ibu hamil,  komorbid, lansia tidak boleh (WFO). Tatkala sektor kritikal dan esensial  mempekerjakan orang-orang seperti itu berarti pelanggaran. Langsung  kita tutup,&quot; lanjut Andri.

Atas kejadian tersebut, Andri kembali mengimbau kepada pelaku usaha  agar menaati semua ketentuan dan dapat bekerja sama melaksanakan  peraturan yang telah ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai  penularan COVID-19 yang lebih luas lagi.

&quot;Apabila di lapangan ada hal-hal yang perlu didiskusikan kami siap  diundang. Kami juga terus melakukan sosialiasi terhadap 88 asosiasi yang  nantinya dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan. Tolong jangan  menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19,  karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani. Harap  diketahui bahwa ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah  semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya kita  tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak,&quot; tutup Andri.

Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di  tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan  kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.</content:encoded></item></channel></rss>
