<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Segera Disidang </title><description>Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan perkara lengkap atau P21.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang"/><item><title>Bupati Nganjuk dan 6 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Segera Disidang </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 11:14 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang-4vNnv0dsrL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Medsos) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437392/bupati-nganjuk-dan-6-tersangka-kasus-jual-beli-jabatan-segera-disidang-4vNnv0dsrL.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Medsos) </title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan perkara lengkap atau P21. Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya bakal segera disidang.
&quot;Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Argo mengungkapkan, para tersangka tersebut langsung di bawa ke Jawa Timur untuk diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Kejari Nganjuk. &quot;Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,&quot; ujar Argo.
Argo menjelaskan, selama proses penyidikan, Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
&quot;Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,&quot; ucap Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya.
Pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas penyidikan perkara lengkap atau P21. Dengan begitu, Bupati Nganjuk dan tersangka lainnya bakal segera disidang.
&quot;Pada tanggal 5 Juli Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap atau P-21,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Buntut Kasus Suap Bupati Nganjuk, Pengangkatan Perangkat Desa Ditunda
Argo mengungkapkan, para tersangka tersebut langsung di bawa ke Jawa Timur untuk diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung di Kejari Nganjuk. &quot;Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat,&quot; ujar Argo.
Argo menjelaskan, selama proses penyidikan, Dit Tipidkor Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, tiga saksi ahli dan melakukan penggeledahan serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
&quot;Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur,&quot; ucap Argo.
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.
Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Petugas Sita Uang Dugaan Suap Bupati Nganjuk Sebesar Rp647 Juta
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat (2) dan atau Pasal 11 dan/atau  Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Korupsi Jo  Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangka tersangka lima Camat disangka Pasal 5 Ayat (1) huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
