<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya</title><description>Data Kemenkes per 6 Juli 2021, diketahui bahwa 24,7% kasus nasional berasal dari luar wilayah Pulau Jawa dan Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya"/><item><title>Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 22:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya-nAxvNSSI1e.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437809/pemerintah-berlakukan-ppkm-mikro-di-43-daerah-luar-jawa-bali-berikut-rinciannya-nAxvNSSI1e.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengingat bahwa kasus covid di luar Pulau Jawa dan Bali cukup besar.

&amp;ldquo;Berdasarkan data Kemenkes per 6 Juli 2021, diketahui bahwa 24,7% kasus nasional berasal dari luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Selain itu terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65%. Seperti Lampung 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%, Kalimantan Barat 70%, Sumatera Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatera Barat 65%,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/7/2021).

Selain itu dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota yang menunjukan perkembangan kurang baik dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.

&amp;ldquo;Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,&amp;rdquo; ungkapnya.

Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura,       Kabupaten Fak Fak,           Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni,  dan Kabupaten Teluk Wondama.

&amp;ldquo;Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan covid-19,&amp;rdquo; paparnya.

Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:

1.        Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%

2.      Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online

3.      Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat

4.      Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25%. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5.      Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi  sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

6.      Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.      Pelaksanaan kegiatan ibadah  di rumah ibadah di area publik  atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan  rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara  waktu

8.      Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam  operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah  daerah

Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang  adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur  pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat  untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19  adalah tanggungjawab moril setiap orang.

</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah sepakat untuk memperluas cakupan pengetatan kegiatan masyarakat ke luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Hal ini mengingat bahwa kasus covid di luar Pulau Jawa dan Bali cukup besar.

&amp;ldquo;Berdasarkan data Kemenkes per 6 Juli 2021, diketahui bahwa 24,7% kasus nasional berasal dari luar wilayah Pulau Jawa dan Bali. Selain itu terdapat beberapa provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali yang keterisian tempat tidurnya di atas 65%. Seperti Lampung 81%, Kepulauan Riau 77%, Kalimantan Timur 74%, Papua Barat 73%, Kalimantan Barat 70%, Sumatera Selatan 69%, Bengkulu 66%, dan Sumatera Barat 65%,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Kamis (8/7/2021).

Selain itu dinamika pergerakan zonasi kabupaten/kota yang menunjukan perkembangan kurang baik dalam waktu satu minggu saja yaitu dari 10 menjadi 27 kabupaten/kota berzona merah.

&amp;ldquo;Oleh karena itu diputuskan 43 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dengan status level 4 untuk melakukan pengetatan PPKM Mikro,&amp;rdquo; ungkapnya.

Daerah-daerah tersebut diantaranya Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Sibolga, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, Kota Solok, Kota Lubuk Linggau, Kota Palembang, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kabupaten Bintan, Kota Batam , Kota Tanjung Pinang, Kabupaten Natuna, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.

Lalu Kota Pontianak , Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan , Kota Bontang, dan Kabupaten Bulungan. Kemudian Kota Mataram, Kabupaten Lembata, Kabupaten Nagekeo, Kota Palu Kota Kendari, Kota Manado, dan Kota Tomohon.

Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon. Sedangkan 7 kab/kota di Pulau Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura,       Kabupaten Fak Fak,           Kota Sorong, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Teluk Bintuni,  dan Kabupaten Teluk Wondama.

&amp;ldquo;Pada daerah-daerah yang disebutkan tersebut memiliki kewajiban secara paralel melakukan penguatan upaya testing, tracing, treatment, pengetatan kegiatan masyarakat di sektor-sektor sosial ekonomi dan menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas menyesuaikan zonasi RTnya demi penebalan intervensi pengendalian sampai ke hulu sumber penularan covid-19,&amp;rdquo; paparnya.

Berikut rincian peraturan pada pengetatan pada PPKM mikro:

1.        Penerapan WFH pada sektor perkantoran sebesar 75% dan WFO sebesar 25%

2.      Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online

3.      Sektor esensial tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes lebih ketat

4.      Kegiatan restoran berkapasitas maksimal 25%. Untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sedangkan restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam

5.      Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall hanya beroperasi  sampai pukul 17.00 dengan penerapan prokes yg lebih ketat disertai  pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%.

6.      Kegiatan konstruksi dapat beroperasi dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7.      Pelaksanaan kegiatan ibadah  di rumah ibadah di area publik  atau fasilitas umum beserta kegiatan seni sosial budaya dan kegiatan  rapat seminar dan pertemuan luring ditiadakan dan ditutup sementara  waktu

8.      Pada transportasi umum dilakukan pengaturan kapasitas, jam  operasional dan protokol kesehatan secara lebih ketat oleh pemerintah  daerah

Wiku mengatakan agar bahwa penebalan pengendalian secara berjenjang  adalah salah satu upaya pemerintah mengikutsertakan setiap unsur  pemerintah di tiap wilayah administratif. Termasuk juga unsur masyarakat  untuk berperan aktif karena pada prinsipnya menekan penularan covid-19  adalah tanggungjawab moril setiap orang.

</content:encoded></item></channel></rss>
