<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Minta Seluruh Daerah Laporkan Hasil Inovasi ke Pemerintah</title><description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melaporkan hasil inovasinya.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah"/><item><title>Kemendagri Minta Seluruh Daerah Laporkan Hasil Inovasi ke Pemerintah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 22:11 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Sindonews.com</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah-AbzMtXHyc5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/337/2437818/kemendagri-minta-seluruh-daerah-laporkan-hasil-inovasi-ke-pemerintah-AbzMtXHyc5.jpg</image><title>Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melaporkan hasil inovasinya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

&amp;ldquo;Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,&amp;rdquo; kata Fatoni.


Dirinya berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya  semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun  utamanya adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di  daerah.

Sebab menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi  industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk  dilaksanakan. Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang  inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam  meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan meningkatkan daya saing daerah.

&amp;ldquo;Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari  Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera  melaporkannya,&amp;rdquo; pungkas Fatoni.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (Pemda) melaporkan hasil inovasinya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mewajibkan provinsi maupun kabupaten dan kota untuk melaporkan setiap inovasi yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri.

Pelaporan inovasi dilakukan secara elektronik dengan mengakses situs Indeks Inovasi Daerah di alamat https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id/.

&amp;ldquo;Dengan sistem ini pelaporan inovasi menjadi real time, transparan, dan akuntabel. Pemda juga dapat mengaksesnya kapan saja,&amp;rdquo; ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri, Agus Fatoni pada acara Webinar dan Sosialisasi Indeks Inovasi Daerah dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021, Kamis, (8/7/2021).

Selain diamanatkan undang-undang, lanjut fatoni, kewajiban daerah untuk melaporkan inovasinya juga diatur pada Pasal 20 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, yang menyatakan bahwa penerapan Inovasi Daerah dilaporkan oleh Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya, hasil inovasi yang telah dilaporkan tersebut akan dilakukan penilaian oleh Kemendagri dengan menggunakan variabel, indikator, dan metode pengukuran yang ditetapkan dalam indeks.

&amp;ldquo;Nantinya provinsi, kabupaten, kota, daerah tertinggal, daerah perbatasan, Papua dan Papua Barat yang memperoleh predikat sangat inovatif akan diberikan penghargaan Innovative Government Award oleh Mendagri. Selain itu, daerah yang terpilih akan diusulkan mendapat alokasi dana insentif daerah,&amp;rdquo; kata Fatoni.


Dirinya berpesan dalam pengisian indeks, pemda diminta tidak hanya  semata-mata agar mendapatkan penghargaan dan dana insentif daerah. Namun  utamanya adalah agar tercipta budaya kerja yang inovatif dan kreatif di  daerah.

Sebab menurutnya, dalam situasi double disruption akibat revolusi  industri 4.0 dan pandemi Covid-19, inovasi menjadi penting untuk  dilaksanakan. Pemda dituntut mampu beradaptasi melalui cara-cara yang  inovatif demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dalam  meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan meningkatkan daya saing daerah.

&amp;ldquo;Pada tahun ini periode pelaporan inovasi daerah berlangsung dari  Juni hingga 13 Agustus 2021. Kami berharap semua pemda dapat segera  melaporkannya,&amp;rdquo; pungkas Fatoni.

</content:encoded></item></channel></rss>
