<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana Ringan</title><description>Arief juga mengungkapkan bahwa para pelanggar akan langsung disidang di tempat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan"/><item><title>Ingat! Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Pidana Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan</guid><pubDate>Kamis 08 Juli 2021 15:23 WIB</pubDate><dc:creator>Isty Maulidya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan-YXgDqcGJdm.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/08/338/2437560/ingat-pelanggar-ppkm-darurat-bisa-kena-pidana-ringan-YXgDqcGJdm.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>TANGERANG - Masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat di Tangerang akan ditindak tegas bahkan bisa langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap aturan selama PPKM Darurat masih kurang.
&quot;Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang di tempat,&quot; jelas Wali Kota Tangerang pada Kamis (8/7/2021).
Arief juga mengungkapkan bahwa para pelanggar akan langsung disidang di tempat. Apabila melanggar unsur pidana, maka akan dilanjutkan proses sidangnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bogor Melonjak, Ade Yasin Keluarkan 7 Instruksi Optimalkan PPKM Darurat
&quot;Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya,&quot; ujarnya.
Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini, masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat. Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi.
&quot;Masyarakat harus sadar Tangerang sedang tidak baik-baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Warga Jaktim Resah Jalan Permukiman Jadi Jalur Tikus Hindari PPKM Darurat
Arief menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini agar dilaksanakan secara ketat dengan mengindahkan tindakan yang humanis dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aturan PPKM Darurat.
&quot;Informasikan kepada masyarakat, perusahaan serta pelaku - pelaku usaha terkait aturan ini, lakukan secara humanis, tindak tegas apabila ada pelanggaran agar PPKM Darurat ini bisa berhasil memutus rantai penyebaran Covid-19,&quot; tegas Arief.</description><content:encoded>TANGERANG - Masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat di Tangerang akan ditindak tegas bahkan bisa langsung disidang tindak pidana ringan (tipiring). Hal ini dilakukan karena kesadaran masyarakat terhadap aturan selama PPKM Darurat masih kurang.
&quot;Ini kita lakukan bersama pihak Kejaksaan Negeri dan juga Pengadilan Negeri Tangerang untuk melakukan sidang di tempat,&quot; jelas Wali Kota Tangerang pada Kamis (8/7/2021).
Arief juga mengungkapkan bahwa para pelanggar akan langsung disidang di tempat. Apabila melanggar unsur pidana, maka akan dilanjutkan proses sidangnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Covid-19 Bogor Melonjak, Ade Yasin Keluarkan 7 Instruksi Optimalkan PPKM Darurat
&quot;Tapi kalau ada yang melanggar pidana akan tetap di proses pidananya,&quot; ujarnya.
Arief mengimbau dengan adanya kebijakan pemerintah ini, masyarakat bisa tegas menerapkan PPKM Darurat. Mengingat saat ini tingkat penyebaran Covid 19 masih tinggi.
&quot;Masyarakat harus sadar Tangerang sedang tidak baik-baik saja jadi kami bersama Forkopimda akan melakukan upaya apa saja agar memberikan keamanan bagi masyarakat,&quot; ujarnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Warga Jaktim Resah Jalan Permukiman Jadi Jalur Tikus Hindari PPKM Darurat
Arief menegaskan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat ini agar dilaksanakan secara ketat dengan mengindahkan tindakan yang humanis dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait aturan PPKM Darurat.
&quot;Informasikan kepada masyarakat, perusahaan serta pelaku - pelaku usaha terkait aturan ini, lakukan secara humanis, tindak tegas apabila ada pelanggaran agar PPKM Darurat ini bisa berhasil memutus rantai penyebaran Covid-19,&quot; tegas Arief.</content:encoded></item></channel></rss>
