<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Jaksel</title><description>Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel"/><item><title>Polisi Buru 1 DPO Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Jaksel</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel</guid><pubDate>Jum'at 09 Juli 2021 17:42 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel-ksEjwy3lXl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengeroyok polisi yang masih DPO (Foto: M Refi Sandi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/09/338/2438302/polisi-buru-1-dpo-pengeroyok-polisi-di-tb-simatupang-jaksel-ksEjwy3lXl.jpg</image><title>Pengeroyok polisi yang masih DPO (Foto: M Refi Sandi)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

&quot;1 orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres pada Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penampakan Wanita Pengeroyok Polisi di TB Simatupang, Warganet: Jangan Beri Maaf
Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut. &quot;3 tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan 5 saksi,&quot; terangnya.

Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar. &quot;Keadaannya sadar. Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin,&quot; tegasnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

&quot;3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya
</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan buru satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.

&quot;1 orang DPO (18) berinisial MAR alias penyok belum ditangkap,&quot; kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah saat jumpa pers di Mapolres pada Jumat (9/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Penampakan Wanita Pengeroyok Polisi di TB Simatupang, Warganet: Jangan Beri Maaf
Azis telah menetapkan tiga tersangka dan lima saksi dalam kasus tersebut. &quot;3 tersangka dewasa. Michael (26), Gabriella (24), Alestasia (21) dan 5 saksi,&quot; terangnya.

Sementara motif tersangka melakukan pengeroyokan dengan keadaan sadar. &quot;Keadaannya sadar. Yang jelas ga tertib, ga mau mendengar imbauan dari kepolsian. ini perilaku brutal yang gabisa ditolerin,&quot; tegasnya.

Lebih lanjut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP serta pasal berlapis atas perbuatan kekerasan terhadap seorang anggota kepolisian.

&quot;3 orang dikenakan pasal 170 KUHP kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama 8 tahun penjara. Ada juga kita lapis dengan pasal 212, 214, 207, hingga 316 dimana ada serangkaian tindakan yaitu melawan petugas yang melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangannya,&quot; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Wanita Cantik Pengeroyok Polisi di TB Simatupang Ditangkap, Ini Wajahnya
</content:encoded></item></channel></rss>
