<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Satgas Covid-19 Bogor Tindak Dua Pabrik yang Melanggar PPKM Darurat</title><description>Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat"/><item><title>Satgas Covid-19 Bogor Tindak Dua Pabrik yang Melanggar PPKM Darurat</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat</guid><pubDate>Jum'at 09 Juli 2021 23:59 WIB</pubDate><dc:creator>Haryudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat-0nzOtrhQr4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/09/338/2438446/satgas-covid-19-bogor-tindak-dua-pabrik-yang-melanggar-ppkm-darurat-0nzOtrhQr4.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Hasilnya dua pabrik yakni PT. Simone di  Kecamatan Gunungputri dan  PT. Sunbo di Kecamatan Cileungsi diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.

&amp;ldquo;Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,&quot; tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, hari ini kami bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Kami mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Di PT. Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),&amp;rdquo; tandas AKBP Harun.

Ia menambahkan, kita laksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana  ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5  Tahun 2021. Untuk PT.Simone dan PT.Sunbo akan kita lakukan sidang  Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal  50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

&amp;ldquo;Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan  PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh  saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,&amp;rdquo; ujar AKBP  Harun.

Ia menjelaskan, hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya kerumunan,  dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100  persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan  untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50  persen bekerja di kantor.


</description><content:encoded>BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).

Hasilnya dua pabrik yakni PT. Simone di  Kecamatan Gunungputri dan  PT. Sunbo di Kecamatan Cileungsi diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akibat melanggar aturan PPKM Darurat yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik.

Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.

Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.

&amp;ldquo;Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya Satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri,&quot; tegas Burhanudin kepada Manajemen PT. Simone.

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, hari ini kami bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Kami mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

&amp;ldquo;Di PT. Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),&amp;rdquo; tandas AKBP Harun.

Ia menambahkan, kita laksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana  ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5  Tahun 2021. Untuk PT.Simone dan PT.Sunbo akan kita lakukan sidang  Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal  50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

&amp;ldquo;Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan  PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh  saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,&amp;rdquo; ujar AKBP  Harun.

Ia menjelaskan, hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya kerumunan,  dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100  persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan  untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50  persen bekerja di kantor.


</content:encoded></item></channel></rss>
