<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PPKM Mikro, Perindo Sultra Berikan 3 Instruksi ke Legislatornya   </title><description>DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya"/><item><title> PPKM Mikro, Perindo Sultra Berikan 3 Instruksi ke Legislatornya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya</guid><pubDate>Sabtu 10 Juli 2021 18:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya-dbsgEerAp7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua DPW Perindo Sultra, Jaffray (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/10/340/2438699/ppkm-mikro-perindo-sultra-berikan-3-instruksi-ke-legislatornya-dbsgEerAp7.jpg</image><title>Ketua DPW Perindo Sultra, Jaffray (foto: ist)</title></images><description>SULTRA &amp;ndash; DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.
Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Perindo Minsel Bantu Pemerintah Tekan Penularan Covid-19
Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Duet Zulkifli dan Yuyun Prawira Resmi Pimpin DPD Perindo Binjai
Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.</description><content:encoded>SULTRA &amp;ndash; DPW Partai Perindo Sulawesi Tenggara (Sultra) menerbitkan surat edaran khusus anggota DPRD se-kabupaten/kota di Sultra.
Surat edaran nomor 017/W.1/DPW. Sultra /VII/2021 tentang dukungan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Perindo Minsel Bantu Pemerintah Tekan Penularan Covid-19
Surat ini ditandatangani oleh Ketua DPW Partai Perindo Sultra, Jaffray Bittikaka dan Sekretaris DPW Partai Perindo Sultra, Aryo Wira Setiawan, tertanggal 7 Juli 2021.
Di surat itu, DPW Perindo Sultra menginstruksikan kepada seluruh legislatornya, sebagai berikut:
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Duet Zulkifli dan Yuyun Prawira Resmi Pimpin DPD Perindo Binjai
Pertama, agar anggota legislatif Partai Perindo berperan aktif bersama pemerintah dan instansi terkait dalam melakukan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, serta mendukung pelaksanaan PPKM mikro.Kedua, aktif melakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.
Ketiga, menerima setiap masukan dari masyarakat terkait upaya menghentikan penyebaran Covid-19.
Untuk diketahui, Kota Kendari merupakan satu dari 43 kabupaten/kota yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM mikro sejak 6 Juli hingga 20 Juli 2021.
Penerapan PPKM mikro tersebut berdasarkan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian RI.</content:encoded></item></channel></rss>
