<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Gelar Perkara Kasus dr Lois yang Tak Percaya Covid-19</title><description>Polisi gelar perkara kasus dr Lois yang tak percaya Covid-19.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19"/><item><title>Polri Gelar Perkara Kasus dr Lois yang Tak Percaya Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19</guid><pubDate>Senin 12 Juli 2021 16:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19-dZyhnJ9lp0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/12/337/2439464/polri-gelar-perkara-kasus-dr-lois-yang-tak-percaya-covid-19-dZyhnJ9lp0.jpg</image><title>Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang menjerat dokter (dr) Lois Owien.

&quot;Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga dilakukan penangkapan tersebut.

&quot;Salah satunya (Undang-undang Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,&quot; ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait ketidakpercayaannya terhadap virus corona.

Baca Juga : Polri Sebut Dokter Lois Ditangkap karena Sebar Berita Bohong Resahkan Masyarakat

Lois juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan tenaga kesehatan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan bakal melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan tidak percaya Covid-19 atau virus corona yang menjerat dokter (dr) Lois Owien.

&quot;Digelar dulu kasusnya seperti apa. Saat ini belum digelar, tunggu ya,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan salah satu perkara yang diduga berkaitan dengan penangkapan itu ialah terkait Undang-Undang Wabah Penyakit Menular.

Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga dilakukan penangkapan tersebut.

&quot;Salah satunya (Undang-undang Wabah Penyakit Menular). Polda Metro belum memunculkan pasal. Jadi masih mengamankan dulu, masih dalam pemeriksaan,&quot; ujar Ramadhan.

Sekadar diketahui, dr Lois membuat heboh masyarakat soal pernyataannya terkait ketidakpercayaannya terhadap virus corona.

Baca Juga : Polri Sebut Dokter Lois Ditangkap karena Sebar Berita Bohong Resahkan Masyarakat

Lois juga melontarkan pernyataan bahwa korban yang meninggal dunia bukan karena virus corona. Melainkan terjadinya interaksi obat-obatan yang diberikan tenaga kesehatan.
</content:encoded></item></channel></rss>
