<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jaktim Tutup Sementara</title><description>PN Jaktim ditutup sementara pada 13-14 Juli menyusu hakim dan pegawai positif Covid-19.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara"/><item><title> Hakim dan Pegawai Positif Covid-19, PN Jaktim Tutup Sementara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara</guid><pubDate>Senin 12 Juli 2021 20:01 WIB</pubDate><dc:creator>Okto Rizki Alpino</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara-uOc1xdP6aJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PN Jaktim (Okto Rizki Alpino)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/12/338/2439584/hakim-dan-pegawai-positif-covid-19-pn-jaktim-tutup-sementara-uOc1xdP6aJ.jpg</image><title>PN Jaktim (Okto Rizki Alpino)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup pelayanan persidangan pada Selasa (13/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021). Penutupan disebabkan pegawai dan hakim terpapar Covid-19.

Penutupan itu diumumkan secara resmi melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. &quot;Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai yang terpapar Covid-19 seluruh kegiatan pelayanan dan Persidangan untuk sementara ditiadakan,&quot; demikian pengumuman di laman https://pn-jakartatimur.go.id, Senin (12/7/2021).

Selama penutupan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menerima surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan. Jam operasional pun dibatasi dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.

&quot;Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021,&quot; tulis pengumuman tersebut.

Penutupan sementara ini mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021. Melalui laman resminya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan pelayanan warga dan Persidangan kembali normal pada Kamis (15/7/2021) mendatang.

Baca Juga : Berita Duka, Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia

&quot;Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah Covid-19 dan penyakit lainnya, Amin,&quot; tulis pengumuman di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menutup pelayanan persidangan pada Selasa (13/7/2021) hingga Rabu (14/7/2021). Penutupan disebabkan pegawai dan hakim terpapar Covid-19.

Penutupan itu diumumkan secara resmi melalui laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. &quot;Sehubungan dengan adanya Hakim dan Pegawai yang terpapar Covid-19 seluruh kegiatan pelayanan dan Persidangan untuk sementara ditiadakan,&quot; demikian pengumuman di laman https://pn-jakartatimur.go.id, Senin (12/7/2021).

Selama penutupan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya menerima surat masuk, pendaftaran upaya hukum, dan perpanjangan penahanan. Jam operasional pun dibatasi dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB untuk mencegah penularan Covid-19 meluas.

&quot;Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas 1A Khusus menghentikan seluruh Kegiatan/Operasional Perkantoran atau Bekerja Dari Rumah (WFH) pada tanggal 13-14 Juli 2021,&quot; tulis pengumuman tersebut.

Penutupan sementara ini mengacu pada Surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : W10-U/3940/OT.01/7/2021. Melalui laman resminya Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan pelayanan warga dan Persidangan kembali normal pada Kamis (15/7/2021) mendatang.

Baca Juga : Berita Duka, Anggota Majelis Hakim yang Vonis Rizieq Shihab Meninggal Dunia

&quot;Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dan dijauhkan dari wabah Covid-19 dan penyakit lainnya, Amin,&quot; tulis pengumuman di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
</content:encoded></item></channel></rss>
