<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Ditahan, Bareskrim Tetap Proses Kasus dr Lois Tak Percaya Covid-19</title><description>&quot;Tetap diproses,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19"/><item><title>Tak Ditahan, Bareskrim Tetap Proses Kasus dr Lois Tak Percaya Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2021 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19-gPnUFunRlf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dr Lois Owien. (Foto: Instagram pribadi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/13/337/2439888/tak-ditahan-bareskrim-tetap-proses-kasus-dr-lois-tak-percaya-covid-19-gPnUFunRlf.jpg</image><title>Dr Lois Owien. (Foto: Instagram pribadi)</title></images><description>JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter Lois Owien tetap akan diproses sebagaimana mestinya.&amp;nbsp;
Hal itu tetap dilakukan, meskipun dr Lois tidak ditahan lantaran telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian.&amp;nbsp;
&quot;Tetap diproses,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Meninggal karena Covid-19, Pesan Terakhir Kepala Dinkes Brebes: Tolong Jaga Kesehatan Masyarakat
Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya.&amp;nbsp;
Polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.&amp;nbsp;
&quot;Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,&quot; ujar Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Dr Lois Akui Kesalahan Tak Percaya Covid-19, Polri Tak Lakukan Penahanan
Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;
Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.&amp;nbsp;&quot;Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,&quot; ucap Slamet terpisah.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946&amp;nbsp; dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus dugaan berita bohong atau hoaks dokter Lois Owien tetap akan diproses sebagaimana mestinya.&amp;nbsp;
Hal itu tetap dilakukan, meskipun dr Lois tidak ditahan lantaran telah mengakui perbuatannya dan berjanji bakal bersikap kooperatif kepada kepolisian.&amp;nbsp;
&quot;Tetap diproses,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (13/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Meninggal karena Covid-19, Pesan Terakhir Kepala Dinkes Brebes: Tolong Jaga Kesehatan Masyarakat
Agus mengungkapkan, proses hukum dr Lois tetap pada konstruksi hukum yang sesuai dengan jeratan pasal pidana yang disematkannya.&amp;nbsp;
Polisi juga menggunakan pasal menghalang-halangi penanganan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.&amp;nbsp;
&quot;Sesuai pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan,&quot; ujar Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Dr Lois Akui Kesalahan Tak Percaya Covid-19, Polri Tak Lakukan Penahanan
Sebelumnya, Dir Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan, bahwa penyidik sudah mengantongi barang bukti dalam perkara tersebut.&amp;nbsp;
Penahanan tidak dilakukan karena Lois menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan bukti dan melarikan diri.&amp;nbsp;&quot;Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,&quot; ucap Slamet terpisah.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946&amp;nbsp; dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada Lois ialah 10 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
