<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Tidak Menerima Surat Terbuka dari Keluarga dr Lois Owien</title><description>Bareskrim Polri menyatakan tidak menerima surat terbuka yang beredar dengan mengatasnamakan keluarga dr Lois Owien.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien"/><item><title>Bareskrim Tidak Menerima Surat Terbuka dari Keluarga dr Lois Owien</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2021 17:55 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien-b2srFcRs1l.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Dok Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/13/337/2440094/bareskrim-tidak-menerima-surat-terbuka-dari-keluarga-dr-lois-owien-b2srFcRs1l.jpg</image><title>Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. (Dok Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tidak menerima surat terbuka yang beredar dengan mengatasnamakan keluarga dr Lois Owien.

Dalam surat itu tertulis di poin pertama bahwa dr Lois mengalami permasalahan internal keluarga yang dikatakan bisa memengaruhi mental dan psikis.

&quot;Tidak ada (surat terbuka),&quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, Agus menyebut, belum berencana memeriksa kejiwaan dari dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks Covid-19.

&quot;Belum ada rencana,&quot; ujar Agus.

Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak dilakukan penahanan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Baca Juga : dr Lois Ditangkap, Ini Komentar Fahri Hamzah

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan tidak menerima surat terbuka yang beredar dengan mengatasnamakan keluarga dr Lois Owien.

Dalam surat itu tertulis di poin pertama bahwa dr Lois mengalami permasalahan internal keluarga yang dikatakan bisa memengaruhi mental dan psikis.

&quot;Tidak ada (surat terbuka),&quot; kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Sementara itu, Agus menyebut, belum berencana memeriksa kejiwaan dari dokter (dr) Lois Owien dalam kasus dugaan informasi palsu atau hoaks Covid-19.

&quot;Belum ada rencana,&quot; ujar Agus.

Sebelumnya diketahui, dr Lois Owien tak dilakukan penahanan dalam kasus dugaan hoaks Covid-19. Hal itu lantaran ia mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif.

Baca Juga : dr Lois Ditangkap, Ini Komentar Fahri Hamzah

Lois dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946  dan/atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.</content:encoded></item></channel></rss>
