<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat di Jakarta, Kurir Wajib Miliki STRP dan Tunjukkan Surat Pengiriman Barang</title><description>Para kurir diwajibkan menunjukkan juga surat pengiriman barang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang"/><item><title>PPKM Darurat di Jakarta, Kurir Wajib Miliki STRP dan Tunjukkan Surat Pengiriman Barang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2021 08:21 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang-icCPxSWGwp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/13/338/2439738/ppkm-darurat-di-jakarta-kurir-wajib-miliki-strp-dan-tunjukkan-surat-pengiriman-barang-icCPxSWGwp.jpg</image><title>ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat, termasuk aturan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk memasuki wilayah ibu kota.
Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal, serta mereka yang membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP&amp;nbsp;
Dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk  Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang boleh masuk penyekatan wilayah ibu kota.
Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Naik KRL Wajib Bawa STRP, Stasiun Kranji Sepi Penumpang
&quot;Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam  aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang,&quot; tegas Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021).
PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 21 Juli 2021. Langkah pembatasan ketat ini diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.</description><content:encoded>JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat, termasuk aturan yang mewajibkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk memasuki wilayah ibu kota.
Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal, serta mereka yang membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Mau Naik Ojek atau Taksi Online, Jangan Lupa Bawa STRP&amp;nbsp;
Dalam SK Kadishub Nomor 282 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk  Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan lebih lanjut siapa saja yang boleh masuk penyekatan wilayah ibu kota.
Bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.
BACA JUGA:&amp;nbsp;Naik KRL Wajib Bawa STRP, Stasiun Kranji Sepi Penumpang
&quot;Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam  aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang,&quot; tegas Syafrin dalam surat tersebut yang dikutip pada Selasa (13/7/2021).
PPKM Darurat di wilayah Pulau Jawa dan Bali akan berlangsung hingga 21 Juli 2021. Langkah pembatasan ketat ini diharapkan dapat menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak dalam beberapa pekan terakhir.</content:encoded></item></channel></rss>
