<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker</title><description>Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan obat-obatan untuk penyembuhan pasien Covid-19 di lokasi itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker"/><item><title>Kasus Penimbunan Obat Covid-19 di Jakbar, Polisi Periksa Direktur dan Apoteker</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker</guid><pubDate>Selasa 13 Juli 2021 11:58 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker-HMYhf3bZhF.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Ady Wibowo saat penggerebekan ruko diduga timbun obat untuk pasien Covid-19. (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakbar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/13/338/2439845/kasus-penimbunan-obat-covid-19-di-jakbar-polisi-periksa-direktur-dan-apoteker-HMYhf3bZhF.jpeg</image><title>Kombes Ady Wibowo saat penggerebekan ruko diduga timbun obat untuk pasien Covid-19. (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakbar)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memeriksa tiga saksi terkait penggeledahan ruko milik PT ASA pada Senin (12/7) malam. Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan&amp;nbsp;obat-obatan untuk penyembuhan pasien Covid-19 di lokasi itu.
Tiga orang yang diperiksa adalah YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker&amp;nbsp;dan E (47) sebagai kepala gudang. Ruko tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan.
Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.
&quot;Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun,&quot; kata Ady, Selasa (13/7/2021).
Ady menyebutkan&amp;nbsp;ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.
Baca juga:&amp;nbsp;Dr Lois Akui Kesalahan Tak Percaya Covid-19, Polri Tak Lakukan Penahanan
&quot;Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada,&quot; ujar Ady.
Ady mengatakan dasar penyidikan polisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/ atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan &quot;pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang&quot;.
Baca juga:&amp;nbsp;Bekasi Kekurangan Nakes, 4 Orang Rawat 30 Pasien Covid-19
Apabila terbukti, ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU 7/2014 itu.
Sedangkan bunyi pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan &quot;pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa&quot;.Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan &quot;upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan&quot;.
Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.
Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat memeriksa tiga saksi terkait penggeledahan ruko milik PT ASA pada Senin (12/7) malam. Polisi masih mendalami kasus dugaan penimbunan&amp;nbsp;obat-obatan untuk penyembuhan pasien Covid-19 di lokasi itu.
Tiga orang yang diperiksa adalah YP (58) sebagai direktur, MA (32) sebagai apoteker&amp;nbsp;dan E (47) sebagai kepala gudang. Ruko tersebut berlokasi di Jalan Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan keterangan seorang apoteker di perusahaan itu yang menyatakan bahwa pemilik meminta obat-obatan tersebut tidak dijual mengindikasikan adanya penimbunan.
Apalagi digudang tersebut terdapat ratusan kotak berisi Azithromycin 500 miligram (mg) yang dibutuhkan penyembuhan pasien COVID-19 di rumah sakit.
&quot;Salah satu apoteker yang menjelaskan bahwa jenis obat Azithromycin 500 mg, ada percakapan dari pemilik PT, dari pemilik PT itu untuk tidak dijual dulu, artinya ada indikasi untuk ditimbun,&quot; kata Ady, Selasa (13/7/2021).
Ady menyebutkan&amp;nbsp;ada upaya dari PT ASA untuk membohongi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat hendak dimintai keterangan terkait stok obat-obatan yang mereka punya.
Baca juga:&amp;nbsp;Dr Lois Akui Kesalahan Tak Percaya Covid-19, Polri Tak Lakukan Penahanan
&quot;Adanya surat dari BPOM tanggal 7 Juli 2021 untuk melaksanakan zoom meeting untuk menanyakan apakah ada stok Azithromycin 500 mg. Tapi disampaikan oleh yang bersangkutan bahwa stok itu belum ada,&quot; ujar Ady.
Ady mengatakan dasar penyidikan polisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29 ayat (1) dan/ atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 10 dan/atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 5 ayat (1).
Pasal 29 ayat (1) UU Perdagangan menyatakan &quot;pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan/ atau hambatan lalu lintas perdagangan barang&quot;.
Baca juga:&amp;nbsp;Bekasi Kekurangan Nakes, 4 Orang Rawat 30 Pasien Covid-19
Apabila terbukti, ancamannya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar seperti tertuang dalam pasal 107 UU 7/2014 itu.
Sedangkan bunyi pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyatakan &quot;pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa&quot;.Ancamannya seperti tertuang dalam pasal 62 ayat (1) UU 8/99 adalah pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Terakhir, Pasal 5 ayat (1) UU tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan &quot;upaya penanggulangan wabah meliputi pengobatan&quot;.
Dalam pasal 14 UU 4/84, ancaman pidananya diklasifikasi untuk kategori kejahatan dan kategori pelanggaran.
Kategori kejahatan bila dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Kejahatan tersebut dapat diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Sementara kategori pelanggaran terjadi karena kealpaan sehingga mengakibatkan pelaksanaan penanggulangan wabah terhalang. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya enam bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500 ribu.</content:encoded></item></channel></rss>
