<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan soal Definisi Dirumahkan dan WFH</title><description>Dalam aturan tersebut juga akan diatur terkait definisi dirumahkan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh"/><item><title>Luhut Minta Menaker Terbitkan Aturan soal Definisi Dirumahkan dan WFH</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh</guid><pubDate>Rabu 14 Juli 2021 23:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh-oYcw5FJc7q.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/14/337/2440793/luhut-minta-menaker-terbitkan-aturan-soal-definisi-dirumahkan-dan-wfh-oYcw5FJc7q.jpg</image><title>Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk menerbitkan aturan soal definisi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
&amp;ldquo;Koordinator PPKM darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH,&amp;rdquo; kata&amp;nbsp;Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Target Testing Covid-19 Terlaksana, Kemenkes: DKI Jakarta Tertinggi
Dedy mengatakan, dalam aturan tersebut juga akan diatur terkait definisi dirumahkan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
&amp;ldquo;Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghindari PHK. Seperti diketahui, adanya PPKM Darurat ini berpotensi membuat banyak pekerja dirumahkan.
&amp;ldquo;Untuk itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Bansos, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat</description><content:encoded>JAKARTA - Koordinator PPKM Darurat yang juga Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah untuk menerbitkan aturan soal definisi bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
&amp;ldquo;Koordinator PPKM darurat juga telah meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan mengenai penafsiran kerja dari rumah atau work from home agar tidak terjadi perbedaan pandangan mengenai WFH,&amp;rdquo; kata&amp;nbsp;Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Target Testing Covid-19 Terlaksana, Kemenkes: DKI Jakarta Tertinggi
Dedy mengatakan, dalam aturan tersebut juga akan diatur terkait definisi dirumahkan. Hal ini untuk mengantisipasi potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan.
&amp;ldquo;Termasuk di dalamnya terkait dengan definisi dirumahkan yang berpotensi berdampak pada pengurangan upah buruh dan pekerja. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan bahwa banyak pekerja yang terancam mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK dan dirumahkan,&amp;rdquo; ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah untuk menghindari PHK. Seperti diketahui, adanya PPKM Darurat ini berpotensi membuat banyak pekerja dirumahkan.
&amp;ldquo;Untuk itu, saat ini pemerintah sedang dengan serius menyusun langkah-langkah untuk menghindari PHK karyawan dan di saat bersamaan menyelamatkan perusahaan,&amp;rdquo; pungkasnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Soal Bansos, Pemprov DKI Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat</content:encoded></item></channel></rss>
