<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar PPKM Darurat, 35 Orang Manager-CEO Dijadikan Tersangka</title><description>Selama PPKM Darurat, Satgas melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka"/><item><title>Langgar PPKM Darurat, 35 Orang Manager-CEO Dijadikan Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka</guid><pubDate>Rabu 14 Juli 2021 12:23 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka-s2AIfXweN4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Ant)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/14/338/2440422/langgar-ppkm-darurat-35-orang-manager-ceo-dijadikan-tersangka-s2AIfXweN4.jpg</image><title>(Foto: Ant)</title></images><description>JAKARTA - Selama masa PPKM Darurat diberlakukan, Satgas Penegakan hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

&quot;Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus  kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga:&amp;nbsp;Menlu RI Dukung Akses Vaksin Covid-19 Berkeadilan

Baca juga:&amp;nbsp;Gunung Merapi 11 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.800 Meter ke Arah Barat

Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat  3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.

&quot;Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Selama masa PPKM Darurat diberlakukan, Satgas Penegakan hukum telah melakukan 245 kegiatan dan mendapatkan 120 perusahaan yang dilakukan penyidikan dan pemeriksaan.

&quot;Lalu, masih tahap penyelidikan ada 9 kasus, penyidikan ada 35 kasus dan ada beberapa kita mentakedown berita hoaks 1 kasus serta untuk sidang tipiring 90 kasus,&quot; ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus  kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Baca juga:&amp;nbsp;Menlu RI Dukung Akses Vaksin Covid-19 Berkeadilan

Baca juga:&amp;nbsp;Gunung Merapi 11 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1.800 Meter ke Arah Barat

Menurutnya, selain itu, ada 21 perkantoran yang kendapatan melanggar PPKM Darurat, 3 kasus melawan petugas, 7 kasus pemalsuan surat  3 kasus penimbunan atau penjualan obat di atas HET, dan kasus penimbunan oksigen. Selain itu, ada 35 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran memaksa karyawannya bekerja dan masih beroperasi meski bukan di sektor esensial dan kritikal.

&quot;Pimpinan perusahaan tersebut ada yang sudah jadi tersangka. Ada manajernya, ada CEO, ada penimbunan, lapangan golf di Sawangan Depok juga kita police line dan kita jadikan tersangka manajernya, ada 35 yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,&quot; katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Mereka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

</content:encoded></item></channel></rss>
