<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta</title><description>Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta"/><item><title>Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta</guid><pubDate>Kamis 15 Juli 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta-4QeOpTsFrJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo memakai baju tahanan KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/15/337/2441151/edhy-prabowo-divonis-5-tahun-penjara-dan-denda-rp400-juta-4QeOpTsFrJ.jpg</image><title>Mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo memakai baju tahanan KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; imbuhnya

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.

Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.

Diketahui, vonis tersebut sesuai denga  tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap sekira Rp25,7 miliar  dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang  suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP)  Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1  miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu  diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf  Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari  Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai  perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul  Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT  Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy  Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7  miliar.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal  12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. Edhy juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada menyatakan, Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL).

&quot;Mengadili, menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidmak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,&quot; kata Hakim Albertus Usada saat membacakan amar putusan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021).

&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sejumlah Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan,&quot; imbuhnya

Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan. Adapun, keadaan yang memberatkan putusan hakim terhadap Edhy Prabowo yakni, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, Edhy Prabowo selaku penyelenggara negara yakni menteri kelautan dan perikanan dinilai tidak memberikan teladan yang bagi pejabat publik. Terdkawa Edhy Prabowo juga dianggap telah menggunakan hasil tindak pidana korupsinya.

Sementara hal yang meringankan putusan Edhy Prabowo yakni, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian harta bendanya yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi telah disita.

Diketahui, vonis tersebut sesuai denga  tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana sebelumnya, Jaksa juga menuntut Edhy Prabowo dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan

Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap sekira Rp25,7 miliar  dari sejumlah eksportir Benih Bening Lobster (BBL). Salah satunya, uang  suap itu berasal dari Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP)  Suharjito.

Edhy Prabowo menerima suap sejumlah 77.000 dolar AS atau setara Rp1,1  miliar dari Suharjito. Uang suap Rp1,1 miliar dari Suharjito itu  diterima Edhy melalui Sekretaris Pribadinya, Amiril Mukminin dan Staf  Khususnya, Safri.

Kemudian, Edhy juga diduga menerima uang sejumlah Rp24,6 miliar dari  Suharjito dan eksportir lainnya. Uang itu diterima melalui berbagai  perantaraan yakni, Amiril Mukminin; Staf Pribadi Iis Rosita Dewi, Ainul  Faqih; Stafsus Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi; serta Pemilik PT  Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.

Sehingga, nilai total keseluruhan uang suap yang diterima Edhy  Prabowo dari sejumlah eksportir melalui perantaraan berkisar Rp25,7  miliar.

Atas perbuatannya, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melanggar Pasal  12 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah  diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor  Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
