<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara</title><description>Terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya, untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara"/><item><title>Tak Mampu Bayar Denda PPKM Darurat, Penjual Kopi Dijebloskan ke Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara</guid><pubDate>Kamis 15 Juli 2021 19:49 WIB</pubDate><dc:creator>Asep Juhariyono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara-hSehtkZBSs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/15/525/2441295/tak-mampu-bayar-denda-ppkm-darurat-penjual-kopi-dijebloskan-ke-penjara-hSehtkZBSs.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang pemuda penjual kopi, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a.

Terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya, untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa.

Dengan diantar oleh orang tuanya, dan didampingi oleh jaksa penuntut umum, Asep Lutfi Suparman (23), Warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya.

Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi Look Up, yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini, langsung berjalan mendekati pintu masuk lapas, dengan menggunakan celana panjang, sweater, dan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum masuk ke dalam lapas, Asep merasa kaget dijeblosakan ke dalam lapas, karena dikira akan ditahan di polsek atau polres.

&quot;Tidak menyangka, tapi saya sudah mempersiapkan mental, karena sesuai di hukuman hanya kurungan saja,&quot; jelasnya.

Menurut orang tua terpidana, Agus Suparman (56), anaknya sudah menerima dari awal untuk menjalani kurungan dibanding harus membayar denda.

Sebelum dieksekusi dirinya sudah berbicara dengan anaknya, akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda, namun anaknya menghalanginya, karena hanya menjalani kurungan tiga hari saja.

Saat ini rekan rekan sesama penjual kopi yang mengelola kedai kopi  milik anaknya, dan semuanya biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu,  dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama anaknya di  penjara, dan semuanya komunitas penjual kopi yang menanggung biaya  operasionalnya.

Melihat anaknya kengambil keputusan untuk menjalani hukuman penjara,  dirinya merasa bangga atas tanggung jawabnya, karena dari awal saat kena  razia juga anaknya sudah menerina semuanya.

Sebelum divonis, anaknya juga sempat berbicara dan akan menghadapi  semuanya, karena memang saat PPKM Darurat ini keuntungan dari kedai  kopinya sekitar Rp200 ribu omsetnya, dan untungnya cuma berapa.

Dirinya merasa sedih hanya bisa mengantar anaknya sampai pintu  gerbang lapas, karena dirinya juga tidak bisa melihat anaknya dikurung  di ruangan yang mana.

&quot;Asep merupakan anak ke dua dari empat bersodara, semua anak saya  diperlakukan sama tidak ada yang diistimewakan satu sama yang lainnya,&quot;  jelasnya.

Sementara menurut jaksa penuntut umum, Ahmad Siddik, dirinya merasa  salut pada terpidana, karena tadi terpidana datang sendiri bersama orang  tuanya ke kejaksaan, dan udah siap melaksanakan eksekusi hukuman. Dalam  pelaksanaan eksekusi ini dirinya merasa ditolong, dan salut serta  memberikan apresiasi kepada terpidana.

&quot;Saya akan berusahan menyampaikan pada pihak lapas agar tidak  disatukan dengan tahanan yang lainnya, karena ini hanya tipiring  hukumannya kurungan, hanya pelanggaran saja,&quot; jelasnya.

&quot;Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang, kalo tilang kan  harus bayar denda, jadi jika tipiring, maka tidak akan ada catatan  apapun pada diri terpidana,&quot; jelasnya.

Sebelumnya pada hari Selasa siang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya  menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep, dalam sidang tindak  pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

</description><content:encoded>TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya melakukan eksekusi terhadap seorang pemuda penjual kopi, setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya Kelas 1a.

Terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya, untuk menjalani hukuman penjara selama 3 hari hingga hari Sabtu lusa.

Dengan diantar oleh orang tuanya, dan didampingi oleh jaksa penuntut umum, Asep Lutfi Suparman (23), Warga Kampung Riung Asih, Kelurahan Tugu Raja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIb Tasikmalaya.

Dengan langkah tenang dan penuh keyakinan, pemuda yang merupakan pemilik kedai kopi Look Up, yang setiap hari berjualan di halaman rumahnya ini, langsung berjalan mendekati pintu masuk lapas, dengan menggunakan celana panjang, sweater, dan membawa sebuah tas kecil.

Sebelum masuk ke dalam lapas, Asep merasa kaget dijeblosakan ke dalam lapas, karena dikira akan ditahan di polsek atau polres.

&quot;Tidak menyangka, tapi saya sudah mempersiapkan mental, karena sesuai di hukuman hanya kurungan saja,&quot; jelasnya.

Menurut orang tua terpidana, Agus Suparman (56), anaknya sudah menerima dari awal untuk menjalani kurungan dibanding harus membayar denda.

Sebelum dieksekusi dirinya sudah berbicara dengan anaknya, akan berusaha mencarikan uang untuk membayar denda, namun anaknya menghalanginya, karena hanya menjalani kurungan tiga hari saja.

Saat ini rekan rekan sesama penjual kopi yang mengelola kedai kopi  milik anaknya, dan semuanya biaya dan bahan bahan mulai dari kopi, susu,  dan bahan lainya juga sudah disiapkan untuk berjualan selama anaknya di  penjara, dan semuanya komunitas penjual kopi yang menanggung biaya  operasionalnya.

Melihat anaknya kengambil keputusan untuk menjalani hukuman penjara,  dirinya merasa bangga atas tanggung jawabnya, karena dari awal saat kena  razia juga anaknya sudah menerina semuanya.

Sebelum divonis, anaknya juga sempat berbicara dan akan menghadapi  semuanya, karena memang saat PPKM Darurat ini keuntungan dari kedai  kopinya sekitar Rp200 ribu omsetnya, dan untungnya cuma berapa.

Dirinya merasa sedih hanya bisa mengantar anaknya sampai pintu  gerbang lapas, karena dirinya juga tidak bisa melihat anaknya dikurung  di ruangan yang mana.

&quot;Asep merupakan anak ke dua dari empat bersodara, semua anak saya  diperlakukan sama tidak ada yang diistimewakan satu sama yang lainnya,&quot;  jelasnya.

Sementara menurut jaksa penuntut umum, Ahmad Siddik, dirinya merasa  salut pada terpidana, karena tadi terpidana datang sendiri bersama orang  tuanya ke kejaksaan, dan udah siap melaksanakan eksekusi hukuman. Dalam  pelaksanaan eksekusi ini dirinya merasa ditolong, dan salut serta  memberikan apresiasi kepada terpidana.

&quot;Saya akan berusahan menyampaikan pada pihak lapas agar tidak  disatukan dengan tahanan yang lainnya, karena ini hanya tipiring  hukumannya kurungan, hanya pelanggaran saja,&quot; jelasnya.

&quot;Perkara tipiring ini hampir sama dengan tilang, kalo tilang kan  harus bayar denda, jadi jika tipiring, maka tidak akan ada catatan  apapun pada diri terpidana,&quot; jelasnya.

Sebelumnya pada hari Selasa siang, Pengadilan Negeri Tasikmalaya  menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Asep, dalam sidang tindak  pidana ringan (tipiring) bagi para pengusaha pelanggar PPKM Darurat.

</content:encoded></item></channel></rss>
