<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Aturan Penggolongan SIM C Dimulai Agustus, Begini Penjelasannya</title><description>Korlantas Polri menyatakan bahwa, implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bakal bisa berlaku di Agustus</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya"/><item><title>Aturan Penggolongan SIM C Dimulai Agustus, Begini Penjelasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya</guid><pubDate>Jum'at 16 Juli 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya-iXEKEVuLdd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/16/337/2441720/aturan-penggolongan-sim-c-dimulai-agustus-begini-penjelasannya-iXEKEVuLdd.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan bahwa, implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bakal bisa berlaku di Agustus 2021. Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80 persen.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut.

&quot;Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami,&quot; kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.

Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.

Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.

Arief menyebut, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

&quot;Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini,&quot; ujar Arief.

Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat.

Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

&quot;Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami  tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak  kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk  mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,&quot; ucap Arief.

Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku  untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan  penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua  250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk  kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan  berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan  golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi  pemegang SIM A (kendaran roda empat).

Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C  menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2  atau pada tahun 2022.

&quot;Implementasi SIM D dan D1 sudah 'no issue' (tidak ada masalah) semua  sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1,  karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama  setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,&quot; kata Arief.

Arief menambahkan hilir dari kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D  (disabilitas) untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan  raya. Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan  bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan.  Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga  pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis  sepeda motornya.

Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250  membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor &quot;gede&quot;  dengan kapasitas 1.900 cc.</description><content:encoded>JAKARTA - Korlantas Polri menyatakan bahwa, implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C bakal bisa berlaku di Agustus 2021. Mengingat, persiapannya kini sudah mencapai 80 persen.

Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menjelaskan, penerapan PPKM Darurat juga memiliki dampak dari kebijakan baru tersebut.

&quot;Kesiapan sudah 80 persen, sampai saat ini kami masih mempersiapkan, karena situasinya dengan adanya PPKM Darurat berpengaruh juga ke kami,&quot; kata Arief saat dihubungi, Jakarta, Jumat (16/7/2021.

Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.

Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.

Arief menyebut, pihaknya telah mensosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.

&quot;Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini,&quot; ujar Arief.

Namun, kata Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi Covid-19 lewat PPKM Darurat.

Kondisi itu, kata Arief, membuat fokus persiapan implementasi aturan penggolongan SIM C menjadi terganggu. Sembari fokus membantu penerapan PPKM darurat, Korlantas mempersiapkan pelatihan dan distribusi sarana prasaran penggolongan SIM ke wilayah.

&quot;Kalau target kami tetap Agustus, kalau tidak ada PPKM darurat, kami  tetap optimistis Agustus sudah diimplementasikan, tetapi kalaupun tidak  kami undurkan, karena itu namanya aturan baru memang punya waktu untuk  mempersiapkan sampai segala sesuatu siap,&quot; ucap Arief.

Arief menjelaskan tahap awal implementasi penggolongan SIM berlaku  untuk SIM C1. Sebagaimana dalam Pepol Nomor 5 Tahun 2021 dijelaskan  penggolongan SIM untuk kendaraan bermotor dari SIM C (kendaraan roda dua  250 cubical centimeter/centimeter kubik (CC) menjadi SIM C1 untuk  kendaraan berkapasitas 250 -500 cc, dan SIM C2 untuk kendaraan  berkapasitas di atas 500 cc.

Sedangkan SIM D untuk pengemudi motor disabilitas, peningkatan  golongan menjadi SIM D1 sama seperti peningkatan golongan SIM bagi  pemegang SIM A (kendaran roda empat).

Untuk tahap awal implementasi berlaku untuk penggolongan SIM C  menjadi SIM C1 setelah satu tahun pengguna SIM C1 dapat mengurus SIM C2  atau pada tahun 2022.

&quot;Implementasi SIM D dan D1 sudah 'no issue' (tidak ada masalah) semua  sudah siap. Untuk SIM C itu, yang diimplementasikan Agustus itu SIM C1,  karena untuk mendapatkan SIM C2 itu syaratnya harus punya SIM C1 selama  setahun, jadi itu peningkatan golongan yang dimaksud,&quot; kata Arief.

Arief menambahkan hilir dari kebijakan penggolongan SIM C dan SIM D  (disabilitas) untuk melindungi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan  raya. Penggolongan SIM C mengatur kompetensi pengguna kendaraan  bermotor, berdasarkan kapasitas CC kendaraan bermotor yang digunakan.  Karena setiap sepeda motor memiliki kapasitas berbeda, sehingga  pengemudinya diharapkan memiliki kecakapan (kompetensi) sesuai jenis  sepeda motornya.

Sebagai contoh, pengguna SIM C untuk kendaraan dengan cc maksimal 250  membutuhkan kompetensi yang cukup untuk mengendarai sepeda motor &quot;gede&quot;  dengan kapasitas 1.900 cc.</content:encoded></item></channel></rss>
