<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Hasil Tes Usap Covid-19, Begini Caranya</title><description>Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya"/><item><title>WNI dan WNA Karantina Berhak Banding Hasil Tes Usap Covid-19, Begini Caranya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya</guid><pubDate>Jum'at 16 Juli 2021 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya-s63O5slMgB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Tes Usap (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/16/337/2441873/wni-dan-wna-karantina-berhak-banding-hasil-tes-usap-covid-19-begini-caranya-s63O5slMgB.jpg</image><title>Ilustrasi Tes Usap (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Adapun hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

&quot;Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan,&quot; jelas Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat siaran pers.

Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription - Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Adapun hal itu sebagaimana yang disebutkan dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo.

&quot;Dalam hal hasil tes PCR pembanding menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina (8 hari), maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan,&quot; jelas Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari lewat siaran pers.

Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

</content:encoded></item></channel></rss>
