<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Tewaskan Sopir Truk di Cilincing</title><description>Polisi berhasil membekuk pelaku, YL (39) dalam hitungan jam usai mendapat laporan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing"/><item><title>Hitungan Jam, Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Tewaskan Sopir Truk di Cilincing</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing</guid><pubDate>Sabtu 17 Juli 2021 01:26 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing-wgO2jC9Vef.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers penangkapan tersangka penusukan di Polsek Cilincing. (Foto: Yohannes Tobing)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/17/338/2441966/hitungan-jam-polisi-tangkap-pelaku-penusukan-tewaskan-sopir-truk-di-cilincing-wgO2jC9Vef.jpg</image><title>Konferensi pers penangkapan tersangka penusukan di Polsek Cilincing. (Foto: Yohannes Tobing)</title></images><description>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap sopir truk berinisial SK (39) yang meninggal&amp;nbsp;di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu 14 Juli 2021.&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, unit reskrim yang dipimpin AKP Imanuel Sinaga berhasil membekuk pelaku, YL (39) dalam hitungan jam usai mendapat laporan.&amp;nbsp;
&quot;Usai mendapat laporan, kami menangkap pelaku dalam waktu 3 jam di rumahnya yang juga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara,&quot; Guruh Arif Darmawan di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Cekcok, Pria Ini Tusuk Teman Lama hingga Tewas saat Reuni
Dikatakan Guruh, sebelumnya korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada Rabu malam. Saat itu, YL dan SK sempat terlibat cekcok.
Akibat cekcok, korban yang dipenuhi amarah langsung mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL. Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.&amp;nbsp;
&quot;Korban yang sudah membawa parang langsung menyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis,&quot; kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Cemburu dan Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda di Pasangkayu Sulbar Tikam Remaja hingga Tewas
Dari aksi saling serang ini, pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya. YL kembali mendapatkan serangan parang dari SK. Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.
&quot;Merasa terancam, tersangka lari ke pojokan, korban masih mengejar tersangka dan membacok parang tapi kena tembok,&quot; kata Guruh.
Melihat SK terperosok ke pojok, YL langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.
&quot;Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia,&quot; Ucap Guruh.Melihat keadaan korban yang sudah tewas, keluarga korbanpun langsung melapor ke Polsek Cilincing.
Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena&amp;nbsp; berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
&quot;Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,&quot; ucap Guruh.
Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing berhasil menangkap pelaku penusukan terhadap sopir truk berinisial SK (39) yang meninggal&amp;nbsp;di Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu 14 Juli 2021.&amp;nbsp;
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, unit reskrim yang dipimpin AKP Imanuel Sinaga berhasil membekuk pelaku, YL (39) dalam hitungan jam usai mendapat laporan.&amp;nbsp;
&quot;Usai mendapat laporan, kami menangkap pelaku dalam waktu 3 jam di rumahnya yang juga di wilayah Cilincing, Jakarta Utara,&quot; Guruh Arif Darmawan di Mapolsek Cilincing, Jumat (16/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Cekcok, Pria Ini Tusuk Teman Lama hingga Tewas saat Reuni
Dikatakan Guruh, sebelumnya korban yang bekerja sebagai seorang sopir truk awalnya berpapasan dengan tersangka pada Rabu malam. Saat itu, YL dan SK sempat terlibat cekcok.
Akibat cekcok, korban yang dipenuhi amarah langsung mengambil parang dari rumahnya dan menghampiri YL. Keduanya lalu terlibat perkelahian, di mana SK sempat menyabetkan parangnya ke arah YL.&amp;nbsp;
&quot;Korban yang sudah membawa parang langsung menyabetkan parang yang dibawanya ke arah kepala tersangka, tetapi ditangkis,&quot; kata Guruh di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (16/7/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Cemburu dan Kesal Pacarnya Diganggu, Pemuda di Pasangkayu Sulbar Tikam Remaja hingga Tewas
Dari aksi saling serang ini, pelaku YL mengalami luka bacok di tangan kirinya. YL kembali mendapatkan serangan parang dari SK. Namun, serangan-serangan lanjutan dari SK masih bisa dihindari YL.
&quot;Merasa terancam, tersangka lari ke pojokan, korban masih mengejar tersangka dan membacok parang tapi kena tembok,&quot; kata Guruh.
Melihat SK terperosok ke pojok, YL langsung menghujamkan pisau yang dibawanya ke badan korban.
&quot;Korban jatuh, tersangka berdiri dan menusuk korban sebanyak dua kali di bagian dada hingga meninggal dunia,&quot; Ucap Guruh.Melihat keadaan korban yang sudah tewas, keluarga korbanpun langsung melapor ke Polsek Cilincing.
Saat dilakukan penangkapan, polisi terpaksa menembak kedua kaki YL karena&amp;nbsp; berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
&quot;Tersangka kami amankan di kediamannya. Tersangka berusaha melawan petugas saat ditangkap,&quot; ucap Guruh.
Akibat perbuatannya, SK yang juga merupakan residivis dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
