<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Pemerintah Tambah Alokasi Bansos Rp55,21 Triliun   </title><description>Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Setelah itu, pemerintah baru akan melakukan pelonggaran</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun"/><item><title>PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi: Pemerintah Tambah Alokasi Bansos Rp55,21 Triliun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun</guid><pubDate>Rabu 21 Juli 2021 04:33 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/20/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun-yvqUD59RTS.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/20/337/2443489/ppkm-darurat-diperpanjang-jokowi-pemerintah-tambah-alokasi-bansos-rp55-21-triliun-yvqUD59RTS.jpeg</image><title>Presiden Joko Widodo (Jokowi).(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Setelah itu, pemerintah baru akan melakukan pelonggaran tanggal 26 Juli jika kasus Covid-19 menurun.
Terkait hal ini, Jokowi mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, di mana pemerintah memberikan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial.
&amp;ldquo;Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun. Berupa: bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH. Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Minggu PPKM Darurat, Jokowi: Penambahan Kasus Corona dan BOR Rumah Sakit Menurun
Dia mengatakan  pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
&amp;ldquo;Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Darurat hingga tanggal 25 Juli 2021. Setelah itu, pemerintah baru akan melakukan pelonggaran tanggal 26 Juli jika kasus Covid-19 menurun.
Terkait hal ini, Jokowi mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak PPKM Darurat, di mana pemerintah memberikan alokasi tambahan anggaran perlindungan sosial.
&amp;ldquo;Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 Triliun. Berupa: bantuan tunai yaitu BST, BLT desa, PKH. Juga bantuan sembako, bantuan kuota internet dan subsidi listrik diteruskan,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Selasa (20/7/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;2 Minggu PPKM Darurat, Jokowi: Penambahan Kasus Corona dan BOR Rumah Sakit Menurun
Dia mengatakan  pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
&amp;ldquo;Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
