<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 hingga PPKM Mikro </title><description>Di mana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro"/><item><title>Deretan Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4, PPKM Level 3 hingga PPKM Mikro </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro</guid><pubDate>Rabu 21 Juli 2021 10:31 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro-wrdNk14bf9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/21/337/2443637/deretan-daerah-luar-jawa-bali-yang-terapkan-ppkm-level-4-ppkm-level-3-hingga-ppkm-mikro-wrdNk14bf9.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.
Di mana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
&amp;ldquo;Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,&amp;rdquo; bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Ramai Pagi Ini
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4, Mal Ditutup hingga WFH 100%Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro;
10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
18. Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga:&amp;nbsp;Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial
Lalu untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar di atas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Baca juga:&amp;nbsp;8 Bansos yang Dicairkan Selama Perpanjangan PPKM Darurat</description><content:encoded>JAKARTA - Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Pulau Jawa-Bali pun diperpanjang mulai tanggal 21 sampai 25 Juli 2021. Terkait hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.23/2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19  Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Covid-19.
Di mana untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali diberlakukan tiga jenis PPKM yakni PPKM Level 4, PPKM Level 3, dan PPKM Mikro.
&amp;ldquo;Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021,&amp;rdquo; bunyi diktum keduapuluh Inmendagri No.23/2021.
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Jalan Daan Mogot Ramai Pagi Ini
Berikut daftar daerah yang harus melaksanakan PPKM Level 4:
1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan;
2. Sumatera Barat yaitu Kota Buktitinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang;
3. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
4. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung;
5. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak dan Kota Singkawang;
6. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan dan Kota Bontang;
7. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram; dan
8. Papua Barat yaitu Kabupaten Manokwari, dan Kota Sorong
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4, Mal Ditutup hingga WFH 100%Berikut daftar daerah yang melaksanakan PPKM Level 3:
1. Aceh yaitu Kota Banda Aceh
2. Sumatera Utara yaitu Kota Sibolga;
3. Sumatera Barat yaitu Kota Solok;
4. Riau yaitu Kota Pekanbaru;
5. Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, Kabupaten Bintan
6. Jambi yaitu Kota Jambi;
7. Sumatera Selatan yaitu Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang;
8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu;
9. Lampung yaitu Kota Metro;
10. Kalimantan Tengah yaitu Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara dan Kota Palangkaraya;
11. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan;
12. Sulawesi Utara yaitu Kota Manado dan Kota Tomohon;
13. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu;
14. Sulawesi Tenggara yaitu Kota Kendari;
15. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo;
16. Maluku yaitu Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon
17. Papua yaitu Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura; dan
18. Papua Barat yaitu Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama
Baca juga:&amp;nbsp;Ketentuan PPKM Level 4: Resepsi Pernikahan Dilarang, Mal Ditutup, dan WFH 100% Sektor Nonesensial
Lalu untuk kabupaten/kota yang tidak termasuk pada daftar di atas dilaksanakan PPKM Mikro di masing-masing wilayahnya pada tingkat Kecamatan, desa dan kelurahan sampai dengan RT/RW yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Baca juga:&amp;nbsp;8 Bansos yang Dicairkan Selama Perpanjangan PPKM Darurat</content:encoded></item></channel></rss>
