<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berkas Perkara Lengkap, Dua Pejabat BPN Segera Disidang</title><description>Keduanya bakal disidang usai Tim Jaksa penuntut pada KPK menyatakan berkas kedua tersangka lengkap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang"/><item><title>Berkas Perkara Lengkap, Dua Pejabat BPN Segera Disidang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang</guid><pubDate>Rabu 21 Juli 2021 21:37 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang-97yhsDWUor.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/21/337/2444029/berkas-perkara-lengkap-dua-pejabat-bpn-segera-disidang-97yhsDWUor.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal segera disidang terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).

Keduanya bakal disidang usai Tim Jaksa penuntut pada KPK menyatakan berkas kedua tersangka lengkap.

&quot;Hari ini (21/7/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka GTU dan Tsk SWD dari Tim Penyidik kepada Tim JPU. Dimana sebelumnya oleh Tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Ali menjelaskan, bahwa penahanan kedua tersangka  telah menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, dimulai 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Dan sementara Gusmin masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya,&quot; kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar  menjelaskan dalam konstruksi perkara bahwa Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

&quot;Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,&quot; kata Lili.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, lanjut Lili, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.

Lili mengungkapkan penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar.

&quot;Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan &amp;ldquo;jual beli tanah&amp;rdquo; yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif,&quot; kata Lili.

&quot;Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1, 6 Miliar,&quot; tambahnya.

Selain itu SWD di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam  bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan  melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai  uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah  di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor  Panitia B).

&quot;Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian  di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi  Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23  Miliar,&quot; ungkap Lili

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo  menggunakan beberapa rekening atasnama sendiri, menggunakan rekening  atasnama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga  meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian  berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi  lainnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal  12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang.

</description><content:encoded>JAKARTA - Dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal segera disidang terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya yakni Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Gusmin Tuarita (GTU) dan Kabid Hubungan Hukum Pertahanan BPN Jawa Timur, Siswidodo (SWD).

Keduanya bakal disidang usai Tim Jaksa penuntut pada KPK menyatakan berkas kedua tersangka lengkap.

&quot;Hari ini (21/7/2021) dilaksanakan tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) dengan Tersangka GTU dan Tsk SWD dari Tim Penyidik kepada Tim JPU. Dimana sebelumnya oleh Tim JPU telah memeriksa kelengkapan berkas perkara dan dinyatakan lengkap,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/7/2021).

Ali menjelaskan, bahwa penahanan kedua tersangka  telah menjadi kewenangan Tim JPU selama 20 hari kedepan, dimulai 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021. Dan sementara Gusmin masih dititipkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

&quot;Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Surabaya,&quot; kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gusmin dan Siswidodo sebagai tersangka sejak bulan November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam proses Penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar  menjelaskan dalam konstruksi perkara bahwa Gusmin saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kalimantan Barat dan saat menjabat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Jawa Timur diduga memiliki kewenangan dalam pemberian hak atas tanah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, yang ditetapkan pada tanggal 28 Januari 2013 dan mulai berlaku 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

&quot;Untuk melaksanakan tugas dan kewenangan tersebut, GTU bersama-sama dengan SWD diduga menyetujui pemberian Hak Guna Usaha bagi para pemohon dengan membentuk kepanitian khusus yang salah satu tugasnya menerbitkan surat rekomendasi pemberian Hak Guna Usaha kepada kantor pusat BPN RI untuk luasan yang menjadi wewenang Kepala BPN RI,&quot; kata Lili.

Kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2018, lanjut Lili, Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah termasuk pemohon Hak Guna Usaha yang diterima secara langsung dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah maupun melalui SWD bertempat di kantor BPN maupun di rumah dinas, serta melalui transfer rekening bank menggunakan nomor rekening pihak lain yang dikuasai SWD.

Lili mengungkapkan penerimaan sejumlah uang tersebut kemudian diduga disetorkan oleh GTU ke beberapa rekening bank atas nama pribadi miliknya dan anggota keluarga yang jumlahnya sekitar Rp27 Miliar.

&quot;Ada beberapa setoran uang tunai ke rekening bank GTU yang dilakukan oleh SWD atas perintah langsung GTU dengan keterangan pada slip setoran dituliskan &amp;ldquo;jual beli tanah&amp;rdquo; yang faktanya jual beli tanah tersebut fiktif,&quot; kata Lili.

&quot;Untuk jumlah setoran uang tunai melalui SWD atas perintah GTU sekitar sejumlah Rp1, 6 Miliar,&quot; tambahnya.

Selain itu SWD di duga juga telah menerima bagian tersendiri dalam  bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan  melalui salah satu stafnya. Kumpulan uang tersebut digunakan sebagai  uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah  di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat (sebagai tambahan honor  Panitia B).

&quot;Sisa dari penggunaan uang operasional tidak resmi tersebut kemudian  di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi  Kalimantan Barat. Adapun penerimaan oleh SWD berjumlah sekitar Rp23  Miliar,&quot; ungkap Lili

Atas penerimaan sejumlah uang tersebut oleh Gusmin dan Siswidodo  menggunakan beberapa rekening atasnama sendiri, menggunakan rekening  atasnama orang lain, dan untuk penyetoran selain dilakukan sendiri juga  meminta bantuan orang lain yang selanjutnya digunakan untuk pembelian  berbagai aset bergerak maupun tidak bergerak, serta untuk investasi  lainnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal  12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3  Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang.

</content:encoded></item></channel></rss>
