<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%   </title><description>Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada ketentuan baru&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100"/><item><title>PPKM Level 4 Dilaksanakan, MenPANRB: PNS Sektor Non Esensial/Kritikal Tetap WFH 100%   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100</guid><pubDate>Kamis 22 Juli 2021 14:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100-pgqhraryI3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/22/337/2444350/ppkm-level-4-dilaksanakan-menpanrb-pns-sektor-non-esensial-kritikal-tetap-wfh-100-pgqhraryI3.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli. &amp;ldquo;Tidak ada ketentuan  atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,&amp;rdquo; katanya, Kamis (22/7/2021).
Dia menegaskan, PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4 Berlaku Lima Hari, Mendagri: Akan Ada Evaluasi
&amp;ldquo;Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,&amp;rdquo; ungkapnya.
Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.
&amp;ldquo;Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi Inmendagri No.22/2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS (pegawai negeri sipil) maupun PPPK pada PPKM Level 4 saat ini.
Seperti diketahui, pemerintah telah menjalankan PPKM Level 4 di sejumlah wilayah mulai tanggal 21 hingga 25 Juli. &amp;ldquo;Tidak ada ketentuan  atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM,&amp;rdquo; katanya, Kamis (22/7/2021).
Dia menegaskan, PNS di sektor esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Baca Juga:&amp;nbsp;PPKM Level 4 Berlaku Lima Hari, Mendagri: Akan Ada Evaluasi
&amp;ldquo;Substansinya untuk perkantoran yang non esensial/kritikal, tetap, yaitu 100% WFH,&amp;rdquo; ungkapnya.
Semnetara itu terkait perkantoran pemerintah diatur di dalan Instruksi Mendagri No.22/2021 tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25%.
&amp;ldquo;Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,&amp;rdquo; bunyi Inmendagri No.22/2021.</content:encoded></item></channel></rss>
