<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Istilah Gonta-ganti, Corona Tetap Tinggi. Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB</title><description>Bukan lagi PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib"/><item><title>Istilah Gonta-ganti, Corona Tetap Tinggi. Selengkapnya di iNews Room Kamis Pukul 18.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib</guid><pubDate>Kamis 22 Juli 2021 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Media</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib-3HjlfENOan.jpg" expression="full" type="image/jpeg">iNews Room. (Foto: MNC Media)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/22/337/2444506/istilah-gonta-ganti-corona-tetap-tinggi-selengkapnya-di-inews-room-kamis-pukul-18-00-wib-3HjlfENOan.jpg</image><title>iNews Room. (Foto: MNC Media)</title></images><description>BUKAN lagi&amp;nbsp;PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

&quot;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,&quot; tertulis dalam Inmendagri, sebagaimana yang sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas COVID-19, terdiri dari level 0-4. Level-level ini mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca&amp;nbsp; juga:&amp;nbsp;Update Corona 22 Juli 2021: Positif 3.033.339 Orang, 2.392.923, Sembuh dan 79.032 Meninggal

Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 3 Juta Orang, Hari Ini Bertambah 49.509

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di 1 wilayah. Lalu apakah istilah ini dapat mengurangi penyebaran virus covid-19?

Dipandu host Anisha Dasuki, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

</description><content:encoded>BUKAN lagi&amp;nbsp;PPKM Darurat, pemerintah kini menggunakan istilah baru PPKM Level 3-4 di Jawa-Bali. Hal tersebut telah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019.

&quot;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,&quot; tertulis dalam Inmendagri, sebagaimana yang sudah diteken Mendagri Tito Karnavian.

Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, terdapat 5 level transmisi komunitas COVID-19, terdiri dari level 0-4. Level-level ini mengindikasikan tingkat situasi pandemi mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca&amp;nbsp; juga:&amp;nbsp;Update Corona 22 Juli 2021: Positif 3.033.339 Orang, 2.392.923, Sembuh dan 79.032 Meninggal

Baca juga:&amp;nbsp;Breaking News: Kasus Covid-19 Indonesia Tembus 3 Juta Orang, Hari Ini Bertambah 49.509

Penentuan level berdasarkan kemampuan kapasitas respons sistem kesehatan seperti testing, tracing, dan perbandingannya dengan kapasitas pengobatan rumah sakit mengatasi tingkat transmisi penularan virus di 1 wilayah. Lalu apakah istilah ini dapat mengurangi penyebaran virus covid-19?

Dipandu host Anisha Dasuki, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.

</content:encoded></item></channel></rss>
