<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Deretan Kasus Revenge Porn di Indonesia, Mantan Sebar Foto Tak Senonoh Usai Putus</title><description>Kegiatan menyebarkan foto/ video intim seseorang secara daring acap kali dilakukan oleh seorang mantan pacar.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus"/><item><title>Deretan Kasus Revenge Porn di Indonesia, Mantan Sebar Foto Tak Senonoh Usai Putus</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus</guid><pubDate>Jum'at 23 Juli 2021 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus-cTibRzD6rH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/23/337/2444650/deretan-kasus-revenge-porn-di-indonesia-mantan-sebar-foto-tak-senonoh-usai-putus-cTibRzD6rH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kegiatan menyebarkan foto/ video intim seseorang secara daring acap kali dilakukan oleh seorang mantan pacar. Hal ini dilakukan lantaran ingin balas dendam, mengancam, atau bertujuan untuk merusak kehidupan korban di dunia nyata maupun mempermalukan.

Istilah lain dari kelakuan ini yaitu disebut revenge porn. Menurut Data Lembaga Layanan Tahun 2020, CATAHU 2021 yang dilansir dari situs resmi Komnas Perempuan, kasus revenge porn yang termasuk kekerasan berbasis gender itu tercatat sebanyak 71 kasus.

Berbagai kasus itu mayoritas dilakukan oleh mantan pacar. Padahal, larangan dan sanksi bagi penyebar foto telanjang telah tertuang secara jelas dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Berikut daftar insiden mantan pacar melakukan/ mengancam penyebaran foto telanjang sang mantan:

1. Pria Asal Sleman Peras Mantan Pacar dengan Sebar Foto Telanjang

Dilansir dari Okezone.com, pria berinisial NP (20) memeras mantan pacarnya (SF) dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Pelaku pengangguran asal Prambanan Sleman ini menghubungi korban pada awal Juli 2021, setelah lama tidak berkomunikasi sejak putus hubungan.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 Juta dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, yang pernah dikirimkan saat keduanya pacaran selama setahun. Takut fotonya disebar kepada orang tua, kerabat, serta di media sosial, sang korban awalnya menyetor uang sebesar Rp 800 ribu.

Ancaman berlanjut, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Ngaglik. Usai penyelidikan, pelaku langsung diamankan dan disita berbagai barang bukti seperti buku tabungan, HP, SIM card, dan bukti setoran. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016.

2. Pemuda Sebar Video Syur Mantan karena Marah Diputus Cinta

Aksi penyebaran video syur yang dibagikan ke situs dewasa dan media  sosial kembali lagi terjadi, yang kali ini dilaporkan oleh Polresta  Sidoarjo. Pria berinisial BHS asal Gresik ini dikabarkan menyebar video  mantan kekasihnya lantaran sakit hati usai diputus cinta, dan ditolak  korban untuk rujuk.

Menurut data yang diambil dari Okezone.com, mantan sepasang kekasih  tersebut pernah menjalin hubungan selama 4 tahun, dan pelaku selalu  merekam apa yang diperbuat antar keduanya selama pacaran. Pada akhirnya  korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan setelah peristiwa itu.  Pelaku yang telah diamankan ini akhirnya dijerat UU ITE dengan ancaman  hukuman penjara 6 tahun.

3. Ditolak ajakan Kawin Lari, Pria Asal Simeulue Sebarkan Foto Bugil

Dikutip dari iNews.id, seorang pemuda berusia 25 tahun (FIR) nekat  menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Pria asal  Simeulue, Aceh ini diduga melakukan aksinya lantaran sakit hati ajakan  nikahnya ditolak korban.
Korban yang merupakan mahasiswi berinisial M (24) melapor ke Mapolres  Simeulue, usai foto telanjangnya disebar ke grup WhatsApp mahasiswa.  Selain itu, pelaku sempat meminta kembali uang sebesar Rp 5 Juta yang  pernah diberikan kepada korban selama masih pacaran.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, serta dijerat Pasal 29 jo  Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27  ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 UU ITE.

4. Ditreskrimsus Polda DIY Ringkus Pelaku yang Terjerat UU ITE

Menurut data dari laman resmi Humas Polri, warga Sleman berinisial   AST (21) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus   (Ditreskrimsus) Polda DIY lantaran menyebar video asusila (19/1/2021).

Pria tersebut menyebar video melalui WhatsApp, serta mengunggah video   tersebut ke Facebook beserta grup-grup di dalamnya. Modus pelaku  berupa  ancaman agar korban (S) mau dinikahkan, setelah mantan pasangan  kekasih  ini putus hubungan.

Pelaku pun mengaku sangat cinta dengan sang mantan dan telah menjalin   hubungan asmara sejak SD. Pada akhirnya perbuatan AST membuatnya   terjerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 UU   ITE, serta ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling  banyak Rp 1 miliar.

5. Seorang Pria Diamankan Polsek Toili Sebab Ancam Sebar Foto Porno

Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria   berinisial WA (19) karena memeras korban berinisial MI. Dilansir dari   situs resmi Polda DIY, awalnya pelaku tersangka meminta korban sejumlah   uang, dan mengancam sang mantan akan menyebarkan foto bugilnya jika  uang  tidak diberikan.

Korban yang pernah mengirimkan fotonya melalui WhatsApp ini akhirnya   melaporkan kasus ke pihak Kepolisian Sektor Toili. Saat penangkapan,   pelaku mengaku bahwa foto bugil korban belum sempat dibagikan dan masih   tersimpan di ponselnya. Pada akhirnya pihak polisi mengamankan pelaku   beserta ponselnya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke   proses hukum.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kegiatan menyebarkan foto/ video intim seseorang secara daring acap kali dilakukan oleh seorang mantan pacar. Hal ini dilakukan lantaran ingin balas dendam, mengancam, atau bertujuan untuk merusak kehidupan korban di dunia nyata maupun mempermalukan.

Istilah lain dari kelakuan ini yaitu disebut revenge porn. Menurut Data Lembaga Layanan Tahun 2020, CATAHU 2021 yang dilansir dari situs resmi Komnas Perempuan, kasus revenge porn yang termasuk kekerasan berbasis gender itu tercatat sebanyak 71 kasus.

Berbagai kasus itu mayoritas dilakukan oleh mantan pacar. Padahal, larangan dan sanksi bagi penyebar foto telanjang telah tertuang secara jelas dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Berikut daftar insiden mantan pacar melakukan/ mengancam penyebaran foto telanjang sang mantan:

1. Pria Asal Sleman Peras Mantan Pacar dengan Sebar Foto Telanjang

Dilansir dari Okezone.com, pria berinisial NP (20) memeras mantan pacarnya (SF) dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban. Pelaku pengangguran asal Prambanan Sleman ini menghubungi korban pada awal Juli 2021, setelah lama tidak berkomunikasi sejak putus hubungan.

Pelaku meminta uang sebesar Rp 5 Juta dengan mengancam akan menyebarkan foto telanjang korban, yang pernah dikirimkan saat keduanya pacaran selama setahun. Takut fotonya disebar kepada orang tua, kerabat, serta di media sosial, sang korban awalnya menyetor uang sebesar Rp 800 ribu.

Ancaman berlanjut, korban akhirnya memutuskan untuk melapor ke Polsek Ngaglik. Usai penyelidikan, pelaku langsung diamankan dan disita berbagai barang bukti seperti buku tabungan, HP, SIM card, dan bukti setoran. Polisi pun menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016.

2. Pemuda Sebar Video Syur Mantan karena Marah Diputus Cinta

Aksi penyebaran video syur yang dibagikan ke situs dewasa dan media  sosial kembali lagi terjadi, yang kali ini dilaporkan oleh Polresta  Sidoarjo. Pria berinisial BHS asal Gresik ini dikabarkan menyebar video  mantan kekasihnya lantaran sakit hati usai diputus cinta, dan ditolak  korban untuk rujuk.

Menurut data yang diambil dari Okezone.com, mantan sepasang kekasih  tersebut pernah menjalin hubungan selama 4 tahun, dan pelaku selalu  merekam apa yang diperbuat antar keduanya selama pacaran. Pada akhirnya  korban melapor ke polisi karena merasa dirugikan setelah peristiwa itu.  Pelaku yang telah diamankan ini akhirnya dijerat UU ITE dengan ancaman  hukuman penjara 6 tahun.

3. Ditolak ajakan Kawin Lari, Pria Asal Simeulue Sebarkan Foto Bugil

Dikutip dari iNews.id, seorang pemuda berusia 25 tahun (FIR) nekat  menyebarkan foto bugil mantan pacarnya di media sosial. Pria asal  Simeulue, Aceh ini diduga melakukan aksinya lantaran sakit hati ajakan  nikahnya ditolak korban.
Korban yang merupakan mahasiswi berinisial M (24) melapor ke Mapolres  Simeulue, usai foto telanjangnya disebar ke grup WhatsApp mahasiswa.  Selain itu, pelaku sempat meminta kembali uang sebesar Rp 5 Juta yang  pernah diberikan kepada korban selama masih pacaran.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, serta dijerat Pasal 29 jo  Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 27  ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2006 UU ITE.

4. Ditreskrimsus Polda DIY Ringkus Pelaku yang Terjerat UU ITE

Menurut data dari laman resmi Humas Polri, warga Sleman berinisial   AST (21) berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus   (Ditreskrimsus) Polda DIY lantaran menyebar video asusila (19/1/2021).

Pria tersebut menyebar video melalui WhatsApp, serta mengunggah video   tersebut ke Facebook beserta grup-grup di dalamnya. Modus pelaku  berupa  ancaman agar korban (S) mau dinikahkan, setelah mantan pasangan  kekasih  ini putus hubungan.

Pelaku pun mengaku sangat cinta dengan sang mantan dan telah menjalin   hubungan asmara sejak SD. Pada akhirnya perbuatan AST membuatnya   terjerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 UU   ITE, serta ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda  paling  banyak Rp 1 miliar.

5. Seorang Pria Diamankan Polsek Toili Sebab Ancam Sebar Foto Porno

Polsek Toili, Banggai, Sulawesi Tengah menangkap seorang pria   berinisial WA (19) karena memeras korban berinisial MI. Dilansir dari   situs resmi Polda DIY, awalnya pelaku tersangka meminta korban sejumlah   uang, dan mengancam sang mantan akan menyebarkan foto bugilnya jika  uang  tidak diberikan.

Korban yang pernah mengirimkan fotonya melalui WhatsApp ini akhirnya   melaporkan kasus ke pihak Kepolisian Sektor Toili. Saat penangkapan,   pelaku mengaku bahwa foto bugil korban belum sempat dibagikan dan masih   tersimpan di ponselnya. Pada akhirnya pihak polisi mengamankan pelaku   beserta ponselnya sebagai barang bukti, untuk selanjutnya dibawa ke   proses hukum.

</content:encoded></item></channel></rss>
