<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mal di Daerah PPKM Level 4 Tutup, Level 3 Boleh Buka 25% Kapasitas</title><description>Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas"/><item><title>Mal di Daerah PPKM Level 4 Tutup, Level 3 Boleh Buka 25% Kapasitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas</guid><pubDate>Senin 26 Juli 2021 11:33 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas-yv91GDiFi9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/26/337/2446037/mal-di-daerah-ppkm-level-4-tutup-level-3-boleh-buka-25-kapasitas-yv91GDiFi9.jpeg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Lengkap Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Cek Daerahmu di Sini
Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM Level 3 dan Level 4, salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal ataupun pusat perdagangan.
Pada daerah yang melaksanakan PPKM Level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,&amp;rdquo; dikutip dalam Inmendagri Senin (26/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Perpanjangan PPKM, Penumpang KRL Tak Bawa STRP Tertahan di Luar Stasiun Bekasi
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan,&amp;rdquo; tulis Inmendagri tersebut.&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Dalam pelaksanaannya, total ada 95 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang akan melaksanakan PPKM level 4. Dan ada 33 kabupaten/kota di Jawa Bali yang akan menerapkan PPKM Level 3.
Untuk mendukung pelaksanaan PPKM level 3-4 di Jawa Bali ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Daftar Lengkap Daerah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 3 dan 4, Cek Daerahmu di Sini
Inmendagri yang ditandatangani 25 Juli 2021 tersebut berisi mengenai aturan pelaksanaan kegiatan masyarakat di daerah yang PPKM Level 3 dan Level 4, salah satunya terkait kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal ataupun pusat perdagangan.
Pada daerah yang melaksanakan PPKM Level 4, kegiatan di pusat perbelanjaan, mal ataupun perdagangan ditutup total.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan,&amp;rdquo; dikutip dalam Inmendagri Senin (26/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Perpanjangan PPKM, Penumpang KRL Tak Bawa STRP Tertahan di Luar Stasiun Bekasi
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan pada daerah yang melaksanakan PPKM level 3 bisa dibuka dengan kapasitas 25% sampai pukul 17.00 waktu setempat.
&amp;ldquo;Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25% sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan,&amp;rdquo; tulis Inmendagri tersebut.&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
