<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Mantan Plt Dirut Sarana Jaya soal Aliran Uang Korupsi Tanah di Munjul</title><description>Indra dicecar oleh penyidik ihwal aliran uang korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul"/><item><title>KPK Cecar Mantan Plt Dirut Sarana Jaya soal Aliran Uang Korupsi Tanah di Munjul</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul</guid><pubDate>Selasa 27 Juli 2021 08:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul-dd5owYqSnw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/27/337/2446488/kpk-cecar-mantan-plt-dirut-sarana-jaya-soal-aliran-uang-korupsi-tanah-di-munjul-dd5owYqSnw.jpeg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)&amp;nbsp;Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, pada Senin 26 Juli 2021. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Indra dicecar oleh penyidik ihwal aliran uang korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul tersebut juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan&amp;nbsp;Rahmat T.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Kartel Besar Obat Covid-19
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka&amp;nbsp;kasus dugaan&amp;nbsp;korupsi terkait pengadaan lahan di&amp;nbsp;Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur&amp;nbsp;Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian,&amp;nbsp;Direktur&amp;nbsp;PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut&amp;nbsp;melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah&amp;nbsp;Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah&amp;nbsp;dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliarKPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di&amp;nbsp;Munjul&amp;nbsp;tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.&amp;nbsp;
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni,&amp;nbsp;Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda)&amp;nbsp;Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono, pada Senin 26 Juli 2021. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Indra dicecar oleh penyidik ihwal aliran uang korupsi pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Aliran uang panas pengadaan tanah di Munjul tersebut juga ditelusuri penyidik lewat dua saksi dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya lainnya yakni, Yadi Robi dan&amp;nbsp;Rahmat T.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan adanya pembahasan anggaran dan adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak tertentu terkait pengadaan pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (27/7/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;KPK Tunggu Laporan untuk Usut Dugaan Kartel Besar Obat Covid-19
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tiga orang dan satu korporasi sebagai tersangka&amp;nbsp;kasus dugaan&amp;nbsp;korupsi terkait pengadaan lahan di&amp;nbsp;Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Adapun, tiga orang tersangka itu yakni, mantan Direktur&amp;nbsp;Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC).
Kemudian,&amp;nbsp;Direktur&amp;nbsp;PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian (TA), dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene (AR). Sedangkan satu korporasi yang juga ditetapkan tersangka dalam perkara ini yaitu, PT Adonara Propertindo (AP).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Nurdin Abdullah Terima Gratifikasi Lewat Rekening Sulsel Peduli Bencana
Dalam perkara ini, Yoory Pinontoan disebut&amp;nbsp;melakukan kesepakatan dengan Anja berkaitan dengan pembelian lahan di daerah&amp;nbsp;Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 8 April 2019. Yorry disebut sebagai pihak pembeli. Sedangkan Anja merupakan pihak penjual tanah.
Setelah&amp;nbsp;dilakukan kesepakatan, terjadi pembayaran awal sebesar 50 persen atau sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sebesar Rp43,5 miliarKPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pengadaan tanah di&amp;nbsp;Munjul&amp;nbsp;tersebut. Adapun, perbuatan melawan hukum tersebut meliputi, tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate: serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Periksa PT Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. Perbuatan itu kemudian diduga mengakibatkan kerugian negara sekira Rp152,5 miliar.&amp;nbsp;
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya dalam perkara ini. Satu tersangka lainnya itu yakni,&amp;nbsp;Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM), Rudy Hartono Iskandar (RHI). Rudy Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
