<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kian Merana, Pedagang Surati Presiden. Selengkapnya di iNews Room Selasa Pukul 18.00 WIB</title><description>Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat vaksinasi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib"/><item><title>Kian Merana, Pedagang Surati Presiden. Selengkapnya di iNews Room Selasa Pukul 18.00 WIB</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib</guid><pubDate>Selasa 27 Juli 2021 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib-yknbn507Dt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">iNews Room. (iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/27/337/2446852/kian-merana-pedagang-surati-presiden-selengkapnya-di-inews-room-selasa-pukul-18-00-wib-yknbn507Dt.jpeg</image><title>iNews Room. (iNews)</title></images><description>PEMERINTAH&amp;nbsp;Mengeluarkan aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4. Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.

Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Pedagang di pasar Tanah Abang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.

Selain itu iNews Siang juga menyoroti masih banyaknya warga yang nekad mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memilih memakamkannya dengan protokol umum. Padahal selain melanggar hukum, aksi ini sangat berbahaya karena berpotensi penularan Covid-19.

Baca Juga : Update Corona 27 Juli 2021 : Positif 3.239.936, 2.596.820 Sembuh &amp;amp; 86.835 Meninggal

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
</description><content:encoded>PEMERINTAH&amp;nbsp;Mengeluarkan aturan baru dalam perpanjangan PPKM Level 4. Pedagang dan pembeli yang akan bertransaksi di pasar diwajibkan membawa surat atau sertifikat telah menjalani vaksin Covid-19.

Kebijakan inipun menuai pro dan kontra. Pedagang di pasar Tanah Abang mengeluh aturan ini berdampak pada sepinya pembeli yang berbelanja.

Selain itu iNews Siang juga menyoroti masih banyaknya warga yang nekad mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 dan memilih memakamkannya dengan protokol umum. Padahal selain melanggar hukum, aksi ini sangat berbahaya karena berpotensi penularan Covid-19.

Baca Juga : Update Corona 27 Juli 2021 : Positif 3.239.936, 2.596.820 Sembuh &amp;amp; 86.835 Meninggal

Dipandu host Abraham Silaban, selengkapnya di iNews Room mulai pukul 18.00 WIB secara langsung di stasiun televisi berita milik MNC Group, iNews. Ikuti program ini melalui aplikasi RCTI+ dan www.rctiplus.com.
</content:encoded></item></channel></rss>
