<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bansos</title><description>Juliari Batubara bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos"/><item><title>Hari Ini, Eks Mensos Juliari Batubara Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Bansos</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos</guid><pubDate>Rabu 28 Juli 2021 06:13 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos-poAAXfoPSc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Juliari P Batubara. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/07/28/337/2447029/hari-ini-eks-mensos-juliari-batubara-hadapi-sidang-tuntutan-kasus-korupsi-bansos-poAAXfoPSc.jpeg</image><title>Juliari P Batubara. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, pada hari ini, Rabu (28/7/2021).&amp;nbsp;
Juliari Batubara bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang tuntutan untuk Juliari, rencananya bakal digelar secara virtual.&amp;nbsp;
&quot;Sementara demikian akan digelar secara virtual,&quot; kata Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Peter&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.&amp;nbsp;
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.&amp;nbsp; Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Saksi Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti Urus Kuota Bansos Covid-19, Ini Buktinya
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;melalui&amp;nbsp;Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya,&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;didakwa melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;12 huruf a atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;64 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan untuk terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, pada hari ini, Rabu (28/7/2021).&amp;nbsp;
Juliari Batubara bakal dituntut atas kasus dugaan suap terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sidang tuntutan untuk Juliari, rencananya bakal digelar secara virtual.&amp;nbsp;
&quot;Sementara demikian akan digelar secara virtual,&quot; kata Kepala Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono saat dikonfirmasi, Rabu (28/7/2021).
Diketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Peter&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap sebesar Rp32.482.000.000 (Rp32 miliar) dari para pengusaha atau vendor yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan Covid-19.&amp;nbsp;
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.&amp;nbsp; Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Saksi Sebut Operator Ihsan Yunus Sakti Urus Kuota Bansos Covid-19, Ini Buktinya
Uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;Batubara&amp;nbsp;melalui&amp;nbsp;Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Adapun, rincian uang yang diterima&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar. Lantas, sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Atas perbuatannya,&amp;nbsp;Juliari&amp;nbsp;didakwa melanggar&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;12 huruf a atau&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto&amp;nbsp;Pasal&amp;nbsp;64 ayat (1) KUHP.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
